ASN Maros Dilarang Pakai Sepatu Kets ke Kantor

CELEBESMEDIA.ID, Maros - Bupati Maros HM Hatta Rahman
mengeluarkan surat edaran larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai sepatu
kets ke kantor. Larangan ini tertuang dalam nomor 025/389/BKPPD tentang
penggunaan seragam pakaian dinas lingkup Pemerintah kabupaten Maros. Penggunaan
sepatu kets hanya diperbolehkan saat berpakaian olahraga.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan waktu penggunaan
pakaian dinas ASN lingkup Pemkab Maros. Senin dan Selasa diwajibkan memakai
pakaian dinas harian (PDH) warna khaki dengan atribut lengkap dan wajib menggunakan kaos kaki. Khusus untuk
Senin, bagi ASN pria menggunakan topi khaki lambang Korpri sedangkan bagi
wanita berjilbab menggunakan jilbab warna khaki polos dan tidak bercorak.
Sedangkan Rabu, memakai kemeja warna putih dengan atribut
lengkap dan tidak boleh memakai celana atau rok berbahan jeans, celana legging
dan gamis bagi wanita. Wajib menggunakan celana kain warna hitam bagi pria
sedangkan wanita menggunakan jilbab warna hitam atau gelap serta jilbab warna
hitam polos. Hari Kamis memakai batik khas daerah Maros serta Jumat memakai
pakaian olahraga atau batik khas Maros.
Sebelumnya, Hatta juga telah berkali-kali mengingatkan ASN
khususnya wanita untuk memakai kaos kaki dan jilbab polos dengan warna senada
dengan seragam yang berlaku pada hari itu
“Untuk kaos kaki memang diharuskan, selain untuk kerapihan juga bagi wanita muslim kaki itu termasuk aurat. Sedangkan untuk jilbab untuk keseragaman dan keindahan, karena ada juga pegawai yang seragamnya warna khaki tapi jilbabnya warna pink atau banyak motifnya sehingga terlihat mencolok,” paparnya dalam rilis yang diterima redaksi CELEBESMEDIA.ID.
Hatta berharap ASN dapat memperhatikan dan menaati aturan termasuk tentang aturan seragam ASN. Menurut dia, disiplin tidak hanya tentang waktu datang ke kantor tapi juga terkait pakaian yang digunakan.