PH Erwin Hatta Nilai Dakwan JPU Tidak Cermat

Sidang dugaan korupsi proyek RS Batua, Senin (7/2/2022) - (foto by: Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Batua Makassar kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap tiga terdakwa yakni Andi Erwin Hatta Sulolipu, Anjas Prasetya Runtulalo dan Dantje Runtulalo di Pengadilan Negeri Tipikor Makasaar, Senin (7/2/2022).

Namun saat sidang akan dimulai penasinat hukum (PH) kedua terdakwa yakni Anjas Prasetya Runtulalo dan Dantje Runtulalo membatalkan pengajuan eksepsi terhadap kliennya. Sehingga hanya Penasihat Hukum  Erwin Hatta yang membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang tersebut.

Dari pantauaan CELEBESMEDIA.ID di lokasi, sebanyak enam penasihat hukum menghadiri sidang agenda pembacaan eksepsi Andi Erwin Hatta Sulolipu.

Machbub, penasihan hukum  Erwin Hatta dalam pembacaan eksepsi mengatakan kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus RS Batua Makassar. Ia pun menegaskan dakwaan JPU, kabur, tidak cermat, memuat opini dan tidak menjelaskan secara lengkap uraian keterlibatan Erwin Hatta.

"Secara keseluruhan, peran dari Erwin Hatta dalam perkara ini tidak jelas. Karena fakta menunjukkan kalau dalam proses pengerjaan proyek tidak ada keterlibatan secara langsung ataupun tidak langsung. Dengan kata lain, dakwaan erron in persona,” ucap Machbub. 

Lebih lanjut Machbub menuturkan, dakwaan tersebut tidak secara cermat menguraikan kedudukan terdakwa dalam perkara ini, apakah terdakwa sebagai panitia pengadaan ataukah sebagai penyedia barang dan jasa. Dalam surat dakwaan JPU juga tidak dijelaskan tanggung jawab terdakwa dalam perkara ini.

 "Sehingga tersirat secara yuridis JPU telah mengakui dalam surat dakwaannya jika terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu sebagai pihak luar yang tidak memiliki kapasitas yuridis untuk dimintai pertanggungjawaban pidana dan sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dalam proyek pembangunan tahap I RS Batua Tahun Anggaran  2018," terangnya.

Oleh karena tidak jelasnya kedudukan terdakwa dalam perkara, kata Machbub menimbulkan kesan seolah-olah terdakwa di paksakan untuk ikut bertanggung jawab secara bersama-sama dengan panitia pengadaan barang dan jasa.

"Sangat aneh jika terdakwa sebagai pihak luar yang tidak memiliki hubungan secara yuridis dalam perkara ini di katakan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perpres Nomor 16 Tahun 2018. Sehingga unsur perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan adalah tidak memiliki landasan hukum, kabur dan tidak cermat," tuturnya.

Sementara, JPU Kejari Makassar, Ahmad Yani mengaku akan menanggapi eksepsi PH Andi Erwin Hatta Sulolipu pada sidang pekan depan Senin 14 Februari 2022.

"Kami selaku JPU akan menanggapinya secara tertulis olehnya itu kami meminta waktu satu minggu," ucapnya singkat.

Erwin Hatta dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undan (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain Erwin Hatta, terdapat 12 orang lain dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan, yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar. 

Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018. 

Terdakwa lainnya adalah Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018. 

Kerugian negara dalam perkara ini merujuk pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, senilai Rp22 miliar lebih. 

(Laporan : Darsil Yahya)


Download aplikasi celebesmedia.id di Appstore dan Playstore.
Follow dan Add juga Sosial Media Celebesmedia.id di Instagram, Twitter, Facebook & Youtube.