Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Prostitusi Online, Begini Modusnya

Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko (merah) - (foto by Ikrar)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap praktek prostitusi online di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial “A” di salah satu hotel di Makassar, pada Kamis 4 April 2019 lalu. A diduga merupakan mucikari.

Peran pelaku, A yakni merekrut tiga orang perempuan muda dan mempekerjakannya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Pelaku juga turut menyediakan kamar hotel untuk dijadikan tempat kencan kepada para pelangggan. Untuk menggaet para pelanggan, ketiga perempuan tersebut memanfaatkan jejaring sosial.

Tarif yang dikenakan kepada pelanggan dalam sekali kencan berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta. Dari hasil transaksi ini, pelaku A menerima komisi sebesar Rp 300 ribu, ditambah harga sewa kamar hotel sebesar Rp 135 ribu.

“Praktek prostitusi online ini dijalankan pelaku sejak awal 2019 lalu. Dari hasil merekrut pekerja seks komersial tersebut, pelaku A mendapatkan penghasilan rata-rata sekitar tiga juta rupiah perbulannnya,” terang Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada CELEBESMEDIA.ID, Sabtu (6/4/2019).

Atas perbuatannya, pelaku A disangkakan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 1 hingga 3 tahun kurungan penjara. Selain itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan terhadap tindak pidana perdagangan orang. Jika terbukti, pelaku diancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.