Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Prostitusi Online, Begini Modusnya

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim)
Polrestabes Makassar berhasil mengungkap praktek prostitusi online di Makassar,
Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang
perempuan berinisial “A” di salah satu hotel di Makassar, pada Kamis 4 April 2019
lalu. A diduga merupakan mucikari.
Peran pelaku, A yakni merekrut tiga orang perempuan muda dan
mempekerjakannya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Pelaku juga turut
menyediakan kamar hotel untuk dijadikan tempat kencan kepada para pelangggan. Untuk
menggaet para pelanggan, ketiga perempuan tersebut memanfaatkan jejaring sosial.
Tarif yang dikenakan kepada pelanggan dalam sekali kencan
berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta. Dari hasil transaksi ini, pelaku A
menerima komisi sebesar Rp 300 ribu, ditambah harga sewa kamar hotel sebesar Rp
135 ribu.
“Praktek prostitusi online ini dijalankan pelaku sejak awal 2019
lalu. Dari hasil merekrut pekerja seks komersial tersebut, pelaku A mendapatkan
penghasilan rata-rata sekitar tiga juta rupiah perbulannnya,” terang Kepala
Satreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada CELEBESMEDIA.ID, Sabtu
(6/4/2019).
Atas perbuatannya, pelaku A disangkakan Pasal 296
juncto Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 1 hingga 3 tahun kurungan
penjara. Selain itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan
terhadap tindak pidana perdagangan orang. Jika terbukti, pelaku diancam hukuman
minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.