Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub: Ajudan Iqbal Asnan Divonis 13 Tahun

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Najamuddin Sewang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/1/2023).

Sidang perkara pembunuhan ini digelar secara virtual di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan.

Namun dari tiga terdakwa yakni Muh Asri, Chaerul Akmal dan Sulaiman, Majelis Hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine baru menjatuhkan vonis kepada Muh Asri.

Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine mengatakan terdakwa M. Asri Melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Muh Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum," ujarnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Asri tersebut dengan kurungan penjara selama 13 tahun," ucap Johnicol Richard Frans Sine dalam amar putusannya.

Vonis 13 tahun terhadap Muh Asri ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya terdakwa Muh Asri dituntut 15 tahun penjara.

Diketahui, Muh Asri merupakan ajudan eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan yang merupakan otak pembunuhan Najamuddin Sewang. 

Dia juga merupakan juru bayar semua hal yang menyangkut pembunuhan sekaligus pelaku santet yang dilakukan dirumah Najamuddin Sewang

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Chaerul Akmal dan Sulaiman merupakan eksekutor penembakan. 

Sidang putusan ini dihadiri oleh kerabat korban Najamuddin Sewang dan kerabat terdakwa Muh Asri.

Sementara sidang dua terdakwa yakni Chaerul Akmal dan Sulaiman eksekutor penembakan. Akan dilanjutkan Jumat besok (6/1/2023) di PN Makassar. 

Sidang putusan ini sempat ricuh sebab, Saudara dari terdakwa Muh Asri yakni Ayu tak terima dengan vonis 13 tahun yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim kepada Muh Asri.

Akibatnya situasi sempat memanas sebab  kerabat korban Najamuddin Sewang dan kerabat terdakwa Muh Asri bersitegang.

Laporan : Darsil Yahya