Segera Tukarkan! 4 Pecahan Rupiah Ini Sudah Tidak Berlaku

Pecahan rupiah 5.000 cetakan 1980 - (int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat pecahan uang rupiah dari peredaran. Masyarakat yang masih memiliki pecahan tersebut, diimbau menukarkan segera pecahan rupiah yang tak berlaku tersebut.

BI pun memberikan kesempatan untuk menukarkannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Pencabutan ini sebenarnya telah diumumkan sejak 1992. Masyarakat pun masih diberikan waktu cukup panjang hingga 30 April 2025 untuk melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Mengutip laman resmi BI, Jumat (4/4/2025) berikut empat pecahan rupiah yang sudah tidak berlaku lagi.

1. Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979

  • Ditarik sejak: 1 Mei 1992
  • Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI

2. Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1980

  • Ditarik sejak: 1 Mei 1992
  • Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI

3. Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1980

  • Ditarik sejak: 1 Mei 1992
  • Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI

4. Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1982

  • Ditarik sejak: 1 Mei 1992
  • Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI