KPK Panggil Hakim PN Makassar Terkait Kasus Itong
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam penentuan putusan beberapa perkara di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang melibatkan Hakim nonaktif Itong
Isnaeni Hidayat (IIH), dengan memeriksa dua hakim sebagai saksi di Jakarta,
Selasa (1/3).
"Dua saksi hadir dan didalami pengetahuannya tentang
persidangan beberapa perkara di PN Surabaya dengan tersangka IIH, sebagai salah
satu hakim yang ikut menyidangkan perkara dimaksud. Disamping itu, dikonfirmasi
pula dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara
dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu
(2/3/2022), sebagaimana diberitakan ANTARA.
Kedua hakim PN Surabaya yang diperiksa KPK di Gedung Merah
Putih Jakarta itu ialah Emma Ellyani dan R. Yoes Hartyarso.
Selain Emma dan Yoes, KPK juga memanggil satu saksi lainnya,
yaitu Hakim PN Makassar R. Mohammad Fadjarisman. Namun,
Mohammad Fadjarisma tidak hadir, sehingga KPK akan melakukan
penjadwalan dan pemanggilan ulang.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan KPK segera dilakukan
penjadwalan serta pemanggilan ulang," tukas Ali.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong, selaku
hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP,
yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menduga ada
kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah
uang yang akan diberikan kepada hakim.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara
tersebut berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri
hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro
menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus
sesuai dengan keinginan Hendro.
Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai
harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan
menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian
uang.
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan
Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan
putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan
nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong.
Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari
2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang
diperuntukkan bagi Itong.
Disamping itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian
lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan
didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.