Pria 68 Tahun Tega Perkosa Anak 15 Tahun, Terancam Penjara Sampai 15 Tahun

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Muhammad Yusuf (68) tahun berususan
dengan polisi. Buruh pelabuhan warga Jalan Mattoanging, Kecamatan Biringkanaya,
ini dilaporkan ke polisi yang tega memperkosa anak di bawah umur, AF (15).
Nurlina (58), orangtua AF, melaporkan tindakan asusila terhadap
anaknya yang dilakukan Yusuf kepada polisi. Diketahui, korban juga tinggal di
Jalan Mattoanging, Kelurahan Bira, Biringkanaya.
Kepala polisi, Yusuf mengaku melakukan tindakan tidak
senonohnya itu pada April 2019 lalu di sebuah gudang kosong yang tidak jauh
dari tempat tinggalnya.
Pelaku mengenal korban sekitar setahun lalu. Kepada polisi,
pelaku mengaku sering memberi uang kepada korban. Setelah mulai akrab, pelaku
mulai berani melakukan pelecehan dengan iming-iming akan diberikan uang jajan.
Dalam pengakuannya, pelaku mengajak korban ke gudang kosong
dan melakukan aksi bejatnya. Selain di gudang kosong, pelaku juga melakukan
tindakan tidak senonoh itu di tempat yang berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robek lama
pada kemaluannya.
Pelaku terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan
terhadap anak. Ia pun dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76
D, pasal 82 ayat (1) jo psl 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No 1 tahun
2016 tentang perubahan Ke2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.