Polsek Soeta Amankan 1,3 Juta Butir Obat Daftar G Senilai Rp5 Miliar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polsek Soeta Polres Pelabuhan Makassar menggelar press release pengungkapan peredaran narkoba sebanyak 1.332.590 butir obat daftar golongan G, Kamis (30/04/2020).
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim didampingi Kapolsek Soeta AKP Rizkiana dan Kasat Narkoba AKP Ridwan, menjelaskan bahwa, "Obat terlarang ini diamankan Unit reskrim Polsek Soeta di dermaga 104 Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar pada hari selasa 28 April 2020. Setelah barang bukti diamankan, unit reskrim langsung melakukan pengembangan guna menemukan pemilik obat daftar G tersebut. Turut diamankan satu orang tersangka berinisial MNH (38 thn) di BTN Minasa Upa kecamatan Rappocini Makassar."
Kapolres menambahkan, ada sembilan jenis obat keras yang disita. Sembilan jenis obat tersebut adalah Riklona, Hexymer, Tramadol, Zolta, Alprazolam, Frixitas, Dumolin, Dexa, Merk Y. "Ada 1.332.590 butir pil obat yang kami amankan" sebut Kapolres Pelabuhan Makassar .
Dari hasil penyilidikan, asal obat-obatan itu dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya "Bila ditaksir, totalnya Rp 5 miliar lebih. Target pasarnya itu ke kalangan pelajar dan buruh," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.