Miliki 3 Sachet Tembakau Gorila, Pemuda Jalan Pelita Ini Digep Polisi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Tim Khusus DitResnarkoba Polda Sulsel menangkap seorang pria bernama Jiputra Pratama (28 tahun) di jalan Pelita VII, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (28/12/2018) sekitar Pukul 23.50 Wita. Warga jalan Pelita V itu digep (baca : ditangkap) karena diduga sebagai pemakai serta kurir tembakau Gorila.
Penangkapan Jiputra berawal dari informasi yang diterima Tim Khusus DitResnarkoba Polda Sulsel. Dipimpin Ipda Andi Sardi, SH, anggota tim khusus bergerak ke lokasi yang ditunjukkan informan. Di dekat sebuah mini market di jalan Pelita VII, Jiputra terlihat sedang nongkrong bersama beberapa orang rekannya. Anggota tim khusus bergerak cepat. Satu persatu digeledah. Di kantong jaket Jiputra, polisi menemukan satu sachet tembakau gorila. Saat menggeledah sadel motornya, polisi menemukan sebuah tas selempang. Di dalamnya polisi menemukan lagi 2 sachet tembakau gorila.
Kepada polisi, Jiputra mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dengan belanja online via Instagram. Kini Jiputra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sanksi hukum menantinya. Tembakau gorila mengandung zat AB-CHMINACA yang merupakan salah satu jenis synthetic cannabinoid (SC) atau ganja sintetis yang dapat memberi efek kecanduan.
Karena termasuk narkotika jenis baru dan ditetapkan sebagai golongan I, tembakau ini pun masuk dalam tahap finalisasi undang-undang narkotika berdasar aturan Kementerian Kesehatan Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.