Kriteria Penetapan Zona Merah Covid-19 Dituding Tidak Jelas

Ilustrasi : Covid-19 - (design by int)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Hingga kini penetapan suatu daerah sebagai zona merah pandemi Corona dianggap belum mendapat rumusan yang jelas dari pemerintah pusat maupun daerah. Perlu rambu-rambu dan kriteria tersediri untuk menetapkan zona merah. Jadi, bukan sekadar karena angka kasus coronanya tinggi, lalu ditetapkan sebagai zona merah. Anggota Komisi X DPR RI, Andrianus Asia Sidot menyampaikan hal ini saat diwawancara, Senin (27/4/2020). 

“Penetapan zona merah menurut saya memang tidak memiliki kriteria yang jelas, sehingga terkesan dipaksakan, bahkan banyak daerah yang ikut-ikutan menetapkan sebagai zona merah hanya karena bertambahnya orang yang dicurigai mengidap Covid-19 (ODP atau PDP) dengan data yang sangat minim,”  terangnya, dikutip CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi DPR RI.

Menurut Adrianus, harusnya gugus tugas penanganan pandemi Covid-19 memberikan rambu-rambu dan kriteria yang jelas, supaya pemerintah bisa melakukan penanganan yang tepat. Sementara soal pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), keberhasilannya bergantung pada disiplin masyarakat sendiri, Masyarakat harus pula diberi pemahaman yang jelas tentang maksud dan tujuan PSBB. 

“Pemerintah harus punya protap yang jelas, termasuk konsekuensi yang timbul akibat penerapan PSBB, di antaranya pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Semua pihak harus mengambil peran aktif sesuai dengan kondisi, posisi, dan tanggung jawab masing-masing. Misalnya, para pekerja tidak tetap, karena ada PSBB tidak dapat bekerja. Tentu tidak mendapat penghasilan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Pemerintah harus tanggap. Tanpa itu jangan harap PSBB bisa menangkal penyebaran virus,” imbuh politisi Fraksi Partai Golkar itu.