Pengamat Hukum Soroti Sidang Penganiayaan Pelajar di PN Selayar

Pengadilan Negeri (PN) Selayar - (foto by Wahyu)

CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Pengamat Hukum Universitas Bosowa (Unibos), Ruslan Renggong menyebut sidang kasus penganiayaan pelajar di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan pada Senin, 22 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi (korban) yang digelar tanpa kehadiran saksi (korban) merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. 

Menurutnya, harus ada sanksi yang diberikan kepada jaksa selaku pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan pemanggilan. 

"Ini memang menyalahi ketentuan hukum secara pidana. Sekali lagi saya katakan ini pelanggaran hukum kalau terjadi seperti itu," katanya. 

Dengan tegas ia mengatakan bahwa pimpinan kejaksaan wajib memberikan sanksi kepada anggotanya yang menyalahi aturan. "Saksinya tentu sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya. 

Dekan Fakultas Hukum Unibos itu melanjutkan, saksi korban merupakan orang pertama yang wajib dimintai keterangan saat di pengadilan. 

"Bahwa yang pertama kali diperiksa itu adalah saksi korban. Kalau memang saksi korbannya belum ada atau belum bisa dihadirkan oleh jaksa maka mestinya sidang tidak dilanjutkan," ujar Ruslan. 

"Jangan periksa yang lain dulu kalau saksi korban belum ada. Suratnya harus sampai ke tangan yang bersangkutan dan dibuktikan dengan ada tanda terima," 

Hal senada disampaikan pakar hukum pidana Universitas Negeri Makassar, Prof Heri Tahir. Ia mengatakan, saksi korban harus dipanggil secara patut oleh kejaksaan tanpa melibatkan pihak lain. 

"Tidak bisa begitu, sebuah perkara kalau sudah P21, sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan maka itu sudah tanggungjawab kejaksaan, tidak lagi berkaitan dengan penyidik," terangnya. 

Prof Heri menilai, keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin tentang pemanggilan saksi yang biasanya melibatkan penyidik merupakan hal yang tidak benar. 

"Semestinya kejaksaan yang harus menyampaikan surat itu. Jangan lagi minta tolong kepada penyidik untuk pemanggilan," pungkasnya. 

Sebelumnya, sidang kasus penganiayaan seorang pelajar, SZM (17 tahun) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Selayar pada Senin, 22 November 2021.

Itu diketahui berdasarkan penelusuran jadwal sidang yang diakses di website resmi Pengadilan Negeri Selayar. 

Ironisnya, sidang kedua yang digelar di PN Selayar dengan agenda pemeriksaan saksi (korban) tersebut, digelar tanpa kehadiran saksi (korban), Senin lalu (22/11/2021).

"Saya malah baru tau dari kita (jurnalis, red) kalo sidangnya digelar kemarin," terang SZM saat dihubungi wartawan, Selasa (23/11/2021) lalu.

SZM menjelaskan bahwa dia dan keluarganya tak pernah sekalipun menerima surat pemberitahuan sidang. "Nda pernah ada infonya, pak. Baik dalam bentuk surat, telpon ataupun WA (WhatsApp, red)," imbuhnya.

Keterangan SZM dibenarkan oleh keluarganya, Ashari. Surat terakhir yang diterima oleh keluarganya, lanjut Ashari hanya berasal dari pihak kepolisian. 

"Surat terakhir yang kami terima itu dari Polres, itupun sudah lama sekali, pemberitahuan bahwa kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," terang Ashari.

Pihak pengadilan sendiri memilih tidak mau berkomentar terkait sidang kasus tersebut yang digelar tanpa sepengetahuan saksi korban. 

SZM, pelajar SMA Pasimasunggu Timur, Selayar menjadi korban penganiayaan, Sabtu (21/8/2021) silam. 

Akibat penganiayaan itu, SZM mengalami sejumlah luka dan bahkan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar karena terus mengeluhkan sakit di bagian kepala. 

Kasus tersebut awalnya ditangani Polsek Pasimasunggu, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Selayar. Sepekan kemudian, Polres Selayar mengambil alih kasus tersebut dan berhasil P21 pada 5 Oktober 2021 lalu.