Jelang Putusan Sengketa Tanah, Warga Bara-baraya Unjuk Rasa di PN Makassar

Warga Bara-baraya Unjuk Rasa di PN Makassar, Selasa siang (26/11/2019) - (foto by Ariani)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Bara-baraya Bersatu (ABB) kembali melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Selasa siang (26/11/2019).

Warga bara-baraya ini melakukan aksinya untuk mengawal sidang putusan sela kasus sengketa lahan di Jalan Abubakar Lambogo (Kampung Bara-Baraya), Makassar.

Salah satu warga, Muhammad Nur mengatakan, untuk kesekian kalinya ABB melakukan aksi demo ini lantaran menuntut PN Makassar menerapkan prinsip-prinsip peradilan yang bersih dan jujur.

"Jadi kami kembali lagi melakukan aksi untuk mengawal sidang, terkait lahan seluas 3 hektare yang diklaim sebagai tanah okupasi asrama TNI, namun pada kenyataannya tanah itu milik warga bara-baraya sejak tahun 1960-an dengan bukti atas hak kepemilikan," katanya kepada CELEBESMEDIA.ID.

Muhammad Nur juga menyebut jika PN Makassar tidak berwenang mengadili perkara sengketa lahan ini, pasalnya gugatan yang diajukan penuntut merupakan gugatan sengketa waris yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama (PA).

"Penuntutnya itu Nurdin Daeng Nombong, nah dia ini mengaku sebagai ahli waris dari tanah yang kami tempati. Tapi dia di setiap persidangan tidak pernah memunculkan batang hidungnya, makanya kami semua mendesak hakim untuk menjadikan pertimbangan itikad tidak baik dari Nurdin ini," jelasnya.

Perlu diketahui, duduk perkara kasus sengketa lahan ini, awalnya bermula pada 2017, seorang bernama Nurdin Dg Nombong mengaku sebagai ahli waris dari Moeding daeng Matika. Kemudian ia menggugat 28 warga Barabaraya di PN Makassar dengan Nomor perkara: 255/Pdt.G/2017/PN Mks.

Nurdin Dg Nombong bersama Kodam XIV Hasanuddin mengklaim kepemilikan tanah di Barabaraya. Disebutkan, tanah yang ditinggali 28 Kartu Kerluarga (KK) tersebut merupakan lahan atau sebidang tanah bekas okupasi asrama TNI-AD. Sementara, warga telah menempati objek tanah tersebut sejak tahun 1960-an dengan bukti atas hak kepemilikan.