Satpol PP Sulsel Larang Ada Aktivitas di Gedung PWI
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Pemprov Sulsel dan aparat gabungan
dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan Sulsel melakukan menutup paksa aset milik
Pemprov Sulsel di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jalan AP
Pettarani Makassar, Rabu (25/5/2022).
Dalam penertiban tersebut Kasatpol PP Sulsel, Mujiono
mengatakan dalam penertiban tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur (SOP).
"Hari kita hanya penertiban tidak ada eksekusi karena
kita sudah melakukan SOP. Kita sudah lakukan teguran pertama, kedua dan ketiga.
Kita amankan semua, warkop, begos dan lantai dua (gedung pernikahan),"
kata Mujiono kepada awak media di lokasi.
Artinya, lanjut Mujiono, berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) No 19 Tahun 2016 bahwa tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta atau
pihak lain selain pemerintah.
"Di dalam PP itu menyatakan bunyinya pinjam pakai hanya
bisa dilakukan antara pemerintah dengan pemerintah dan kami sudah lakukan
pertemuan dan itu sudah disepakti hanya saja dari pihak PWI yang masih ngotot
dia selalu mau bertahan tetapi secara legal standing (kedudukan hukum) itu kami
punya," jelasnya.
Mujiono juga mengungkapkan setelah ditertibkan tidak ada
aktivitas apapun yang dilakukan anggota oleh PWI Sulsel. Termasuk berkantor di
gedung tersebut.
"Saya kira
seperti itu (tidak ada aktivitas) karena sudah kita tertibkan
Sebelum menutup paksa aset Pemprov Sulsel tersebut, sempat
bersitegang antara pihak PWI Sulsel dan Satpol PP Sulsel. Hingga akhirnya
aparat gabungan Satpol PP Sulsel , TNI, Polri, Dishub Sulsel mulai melakukan
pengosongan gedung PWI mulai dari ruangan aula yang biasanya digunakan sebagai
tempat pesta pernikahan. Kemudian membuka paksa Warkop PWI dan Press Club yang
tergembok menggunakan linggis. Mengeluarkan gerobak dan beberapa buah kursi
dari ruangan tersebut. Spanduk yang terpasang di beberapa sisi gedung juga
dilepas paksa.
(Laporan: Darsil Yahya)