Satpol PP Sulsel Larang Ada Aktivitas di Gedung PWI

Penertiban salah satu aset Pemprov Sulsel, Rabu (25/5/2022) - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sulsel  dan aparat gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan Sulsel melakukan menutup paksa aset milik Pemprov Sulsel di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (25/5/2022).

Dalam penertiban tersebut Kasatpol PP Sulsel, Mujiono mengatakan dalam penertiban tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Hari kita hanya penertiban tidak ada eksekusi karena kita sudah melakukan SOP. Kita sudah lakukan teguran pertama, kedua dan ketiga. Kita amankan semua, warkop, begos dan lantai dua (gedung pernikahan)," kata Mujiono kepada awak media di lokasi.

Artinya, lanjut Mujiono, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2016 bahwa tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta atau pihak lain selain pemerintah.

"Di dalam PP itu menyatakan bunyinya pinjam pakai hanya bisa dilakukan antara pemerintah dengan pemerintah dan kami sudah lakukan pertemuan dan itu sudah disepakti hanya saja dari pihak PWI yang masih ngotot dia selalu mau bertahan tetapi secara legal standing (kedudukan hukum) itu kami punya," jelasnya.

Mujiono juga mengungkapkan setelah ditertibkan tidak ada aktivitas apapun yang dilakukan anggota oleh PWI Sulsel. Termasuk berkantor di gedung tersebut.

 "Saya kira seperti itu (tidak ada aktivitas) karena sudah kita tertibkan

Sebelum menutup paksa aset Pemprov Sulsel tersebut, sempat bersitegang antara pihak PWI Sulsel dan Satpol PP Sulsel. Hingga akhirnya aparat gabungan Satpol PP Sulsel , TNI, Polri, Dishub Sulsel mulai melakukan pengosongan gedung PWI mulai dari ruangan aula yang biasanya digunakan sebagai tempat pesta pernikahan. Kemudian membuka paksa Warkop PWI dan Press Club yang tergembok menggunakan linggis. Mengeluarkan gerobak dan beberapa buah kursi dari ruangan tersebut. Spanduk yang terpasang di beberapa sisi gedung juga dilepas paksa.

(Laporan: Darsil Yahya)