Bea Cukai Sulsel Sita Satu Juta Batang Rokok Asal China

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran jutaan batang
rokok ilegal di Sulawesi Selatan.
Sebanyak 1.099.800 batang rokok tersebut berasal dari luar
yang diduga diperuntukkan bagi pekerja migran. Pelaku yang diamankan berinisial
C (41 tahun), dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Makassar.
“Rokok ini diindikasikan impor dari luar, karena (kemasan) semuanya
pakai huruf China. Diduga ditujukan untuk para pekerja tambang warga negara
asing yang bekerja di tambang-tambang,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulsel,
Nugroho Wahyu Widodo, Selasa (22/3/2022).
“Mereka mungkin belum terbiasa dengan rokok kita, dia masih ingin
menikmati rokok dari negaranya. Boleh impor yang jelas bayar cukai,” tegasnya.
Dalam dokumen surat jalan rokok ilegal itu, pengirimnya
berinisial M dari Jakarta yang ditujukan ke penerima berinisial T di Lembo,
Morowali, Sulawesi Tenggara.
Penindakan kasus ini berdasarkan informasi dari intelijen
Tim P2 KPPBC TMP B Makassar, soal adanya pengiriman rokok ilegal dari Jakarta
dibawa kapal roro KM Dharma Rucitra VII asal Surabaya yang tiba di Pelabuhan
Barru pada 11 Maret 2022.
Total nilai barang bukti ditaksir sebesar Rp1,2 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 915,1 juta.
Laporan: Rusmawandi Rara