Bea Cukai Sulsel Sita Satu Juta Batang Rokok Asal China

Bea Cukai Sulsel Sita Satu Juta Batang Rokok Asal China - (foto by Wandi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Sulawesi Selatan.

Sebanyak 1.099.800 batang rokok tersebut berasal dari luar yang diduga diperuntukkan bagi pekerja migran. Pelaku yang diamankan berinisial C (41 tahun), dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Makassar.

“Rokok ini diindikasikan impor dari luar, karena (kemasan) semuanya pakai huruf China. Diduga ditujukan untuk para pekerja tambang warga negara asing yang bekerja di tambang-tambang,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulsel, Nugroho Wahyu Widodo, Selasa (22/3/2022).

“Mereka mungkin belum terbiasa dengan rokok kita, dia masih ingin menikmati rokok dari negaranya. Boleh impor yang jelas bayar cukai,” tegasnya.

Dalam dokumen surat jalan rokok ilegal itu, pengirimnya berinisial M dari Jakarta yang ditujukan ke penerima berinisial T di Lembo, Morowali, Sulawesi Tenggara.

Penindakan kasus ini berdasarkan informasi dari intelijen Tim P2 KPPBC TMP B Makassar, soal adanya pengiriman rokok ilegal dari Jakarta dibawa kapal roro KM Dharma Rucitra VII asal Surabaya yang tiba di Pelabuhan Barru pada 11 Maret 2022.

Total nilai barang bukti ditaksir sebesar Rp1,2 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 915,1 juta.

Laporan: Rusmawandi Rara