JPU Dakwa Nurdin Abdulah 20 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Tak Ajukan Eksepsi

Penasehat hukum Nurdin Abdullah (NA), Irwan Irawan di PN Makassar Kamis (22/7/2021) - (foto by: Zizi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah akhirnya duduk di kursi terdakwa dalam kasus suap yang menjeratnya. 

Dalam sidang dakwaan Nurdin Abdullah yang dipimpin hakim ketua Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021), jaksa KPK Muhammad Asri mendakwa Nurdin Abdullah menerima suap dari Anggu Rp 2,5 miliar dan SGD 150 ribu atau senilai Rp 1,59 miliar (kurs dolar Singapura Rp 10.644). Selain itu, Nurdin menerima dari kontraktor lain senilai Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,1 miliar. 

Perbuatan terdakwa Nurdin menerima suap itu disebut jaksa telah bertentangan atas kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Atas perbuatannya tersebut, Nurdin Abdullah juga didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Nurdin juga diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atas dasar tersebut Nurdin Abdullah didakwa hukuman 20 tahun penjara. 

Menanggapi dakwaan JPU KPK terhadap Nurdin Abdullah, salah seorang penasehat hukumnya, Irwan Irawan menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi. 

"Pihak kami tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Ini untuk mempercepat proses hukum masuk ke agenda pembuktian," jelas Irwan, penasehat hukum Nurdin Abdullah.

Rencana sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan (29/7/2021) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi.