Dijanji Rp 100 Juta, Sales dan Supir Nekat Selundupkan 70 Kg Sabu dari Malaysia

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia
(Polri) berhasil meringkus dua tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan
Internasional Indonesia-Malaysia. Para tersangka mengaku dijanjikan uang senilai
Rp 100 juta jika berhasil menjalankan aksinya.
Sabu tersebut masuk ke Indonesia berasal dari Malaysia
melalui jalur laut menuju Bagansiapiapi, Provinsi Riau, selanjutnya dikirim
melalui ekspedsi ke Jakarta kemudian disimpan di sebuah rumah di daerah
Tanggerang untuk diedarkan di wilayah Jakarta pada Selasa (21/1/2020).
Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Humas Polri, Jumlah
tersangka dari penangkapan ini berjumlah 2 orang, DN alias AH (32) dan SB alias
KB (34) dengan barang buti 70 kg narkotika jenis sabu, 45 kg ditemukan bersama
kedua tersangka.
“Tanggal 18 Januari 2020 sekitar jam 16.30 WIB, tim berhasil
menangkap 2 orang di parkiran ruko sepatan, Tanggerang beserta barang bukti sabu
25 dan 20 kg,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono.
Setelah melakukan penangkapan Polisi melakukan penyelidikan
mendalam terhadap para tersangka, kemudian Polisi melakukan penggeledahan di rumah
kontrakan salah satu tersangka, dan ditemukan 25 kg sabu.
“Polisi tidak sampai di situ saja, setelah melakukan penyelidikan,
polisi menemukan sabu seberat 25 kg dikontrakan salah satu tersangka yang baru
disewa selama 2 bulan,” kata Brigjen Pol Argo Yuwono.
Diketahui bahwa kedua tersangka sehari-harinya bekerja
sebagai sales dan supir, dan setelah melakukan pendalaman lagi keduanya baru
pertama kali melakukan penyelundupan barang haram tersebut.
“Kedua pelaku ini sales dan supir, ketika didalami pelaku
baru pertama kali melakukan hal tersebut, pelaku ini kurir yang disuruh sama
orang warga negara Malaysia,” tambah Brigjen Pol Argo Yuwono.
Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan Kedua tersangka
melancarkan aksinya ini dengan cara melapisi isi kardus yang berisi sabu dengan
menambahkan kopi dan ikan asin didalamnya yang bertujuan untuk mengelabuhi
petugas kepolisian.
Kedua tersangka penyelundupan barang haram tersebut
dijanjikan uang sebesar Rp 100 juta, kedua tersangka baru diberikan uang muka
sebesar Rp 20 Juta.
“Yang bersangkutan dijanjikan dapat 100 juta jika semua
lancar kegiatannya, tetapi yang bersangkutan baru diberi 20 juta untuk operasional,”
tutur Brigjen Pol Argo Yuwono.
“Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2
Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, dan denda paling
maksimal 10 miliar Rupiah, dan pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI
NO.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup
atau pidana paling singkat 5 tahun dengan denda paling banyak 8 miliar Rupiah,”
tutup Brigjen Pol Argo Yuwono.