BKPSDM Luwu Gelar Bimtek Penyetaraan Jabatan Fungsional

CELEBESMEDIA.ID, Luwu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu
dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tindak lanjut Penyetaraan Jabatan
Pengawas ke Dalam Jabatan Fungsional di aula Wisma Anda, Kelurahan Tanamanai,
Kecamatan Belopa, Senin (23/5/2022).
Kegiatan Bimtek dibuka oleh Sekrerataris Daerah Kabupaten
Luwu, H Sulaiman, dan dihadiri Kepala Dinas Pertanahan, Rudi R Dappi, Kadis
Pertanian, Albaruddin Andi Picunang, Sekretaris Dinas Kominfo, Hj Kurniati dan
para pejabat fungsional selaku peserta.
Dalam sambutannya, Sekda Luwu menerangkan bahwa penyetaraan
Jabatan Pengawas kedalam Jabatan Fungsional berdasarkan arahan Presiden Joko
Widodo yang menekankan perlunya penyederhanaan birokrasi melalui pemangkasan
eselon.
“Arahan Presiden tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan
Permenpan RB Nomor 17 tahun 2021. Untuk tingkat pemprov dan pemkab diatur
dengan konsep penyederhanaan, menyetarakan jabatan pengawas atau Eselon IV
kedalam jabatan fungsional,” jelas H Sulaiman.
Menurutnya, melalui penyetaraan jabatan fungsional
diharapkan mampu mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik.
“Pemangku Jabatan Fungsional diharapkan mampu memiliki
motivasi tinggi dalam meningkatkan keterampilan, kompetensi serta kinerja
sekaligus mempunyai peluang yang luas untuk mengembangkan ide kreatif serta
jenjang karier,” tutur H. Sulaiman.
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan, Sumarlin, dalam pemaparan materinya, menjelaskan
Kebijakan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional dan
Pengembangan Karier Pejabat Fungsional hasil dari penyetaraan.
“Ada banyak kelebihan bagi jabatan fungsional, antara lain,
kelas jabatan lebih tinggi dari pada kelas jabatan pelaksana, dapat naik
pangkat lebih cepat apabila angka kredit telah mencukupi, dapat melebihi
pangkat atasan, batas usia pensiun lebih panjang, Ahli Madya 60 tahun dan Ahli
Utama 65 tahun, Jenjang karier lebih jelas selama tersedia formasi, serta
secara diagonal dapat beralih ke jabatan struktural,” ungkap Sumarlin.
Namun untuk memperoleh kelebihan-kelebihan tersebut,
Sumarlin juga memaparkan beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
pejabat fungsional. Kewajiban tersebut antara lain (1) Wajib menyusun SKP dan
Dupak sesuai jenjang jabatan, (2) Wajib mengumpulkan angka kredit setiap
tahunnya sesuai target yang telah ditentukan, (3) Kenaikan pangkat menggunakan
AK dan kenaikan jenjang jabatan sesuai formasi yang tersedia dan (4) Wajib
melaksanakan pengembangan profesi berkelanjutan.