Ranperda Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang Telah Rampung

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) telah merampungkan Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
(PPKPO).
“Sudah selesai hari ini, kita finalkan semua. Tinggal tadi
ada beberapa pengistilahan kita kembalikan sesuai Undang-undang nomor 21 tahun
2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” kata Ketua Pansus PPKPO,
Risfayanti Muin di gedung Tower DPRD Sulsel Makassar, Senin (7/11/2022).
Risfa sapaan akrabnya mengatakan, Ranperda tersebut memuat
14 Bab dan 26 pasal. Hanya saja, ada narasi pada Bab 5, semula penanganan
diganti menjadi pelayanan terpadu korban perdagangan orang.
“Setelah ini, Pansus mengembalikan ke Bapemperda untuk
disiapkan kesepakatan maju ke Paripurna. Artinya, diajukan ke Rapat Paripurna
karena tadi sudah selesai finalisasi setelah rapat yang kita lakukan selama dua
bulan,” ujarnya .
Saat ditanyakan tidak ada muatan sanksi dalam Ranperda
tersebut, Risfayanti menjelaskan bahwa untuk sanksi telah diatur dalam
Undang-undang TPPO, sehingga lebih ditekankan pada pelayanan korban.
“Jadi begini, perdagangan orang jelas sanksinya dalam
Undang-undang, sudah masuk ranah tindak pidana, karena jelas. Di Ranperda ini
difokuskan pada pencegahan dan penanganan. Jadi, ditengah kejadiannya menjadi
ranah Aparat Penegak Hukum, tidak ada sanksi,” tuturnya menjelaskan.
Berdasarkan data Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (GT-PPTPPO) tahun 2015-2019 tercatat laporan kasus ada
2.648 korban yang teridentifikasi di Indonesia. Di Sulsel pada 2019 ada enam
kasus dan naik delapan kasus pada 2020.
Sebanyak 88 persen di antaranya adalah perempuan dan 12
persen laki-laki. Korban telah diperdagangkan baik di dalam negeri maupun
lintas batas karena berbagai alasan.