Tolak Eksepsi, JPU Minta Putri Candrawathi Tetap Ditahan

Putri Candrawathi yang menghadiri persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022)- (foto by tangkapan layar kanal YouTube PN Jakarta Selatan)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum  Putri Candrawathi. JPU pun meminta sidang terhadap perkara yang mendudukan Putri Candrawathi sebagai terdakwa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.  

“Maka penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan mneyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” tegas JPU yang dikutip dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

JPU juga meminta majelis hakim agar terdakwa Putri Candrawathi agar tetap ditahan selama proses persidangan berlanjut.

“Kedua meminta majelis hakim agar menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM 246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memunhi unsur formil dan materil. Ketiga menyatakan pemeriksana terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan nomor register perkara PDN 246/ JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022. Empat menyatakan terdakwa putri candrawathi tetap dalam tahanan,” lanjut JPU.

Dalam sidang tersebut JPU juga menjabarkan alasan menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Putri Candrawathi.

“Setelah penuntut umum mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari ekspesi sebagaimana dalam pasal 156 ayat 1. Sehingga penuntut umum tidak perlu menaggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta – fakta hukum tersebut di persidangan,” jelas JPU.

Sedangkan terkait nota keberatan putri Candrawathi yang menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materil dinyatakan tidak benar. JPU menegaskan surat dakwaan sudah cermat dan jelas serta mencantumkan tanggal dan tempat tindak pidana sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KHUP yang berbunyi: “Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi uraian secara cermat jelas dan lengkap menganai tidnak pidana yang didakwakan dnegan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana”.

“Jelas dan tegas dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Putri Candrawathi nomor register perkara PDM 246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 telah tersusun secara sistematis jelas dan tegas. Di akhir surat dakwaan tertanggal 5 oktober 2022 dan ditanda tangani oleh penuntut umum oleh Budi Irmawan S.H, M.H,  kemudian di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian,” kata JPU.

Sementara itu dalam persidangan tersebut Putri Candrawathi tampak tertunduk saat memasuki ruang sidang. Berbeda pad apersidangan sebelumnya yang digelar Senin (17/10/2022) lalu Putri Candrawathi datang menggenakan kemeja putih. Dalam sidang kali ini ia mengenakan pakaian serba hitam. Kemaja, celana dan sepatu berwarna hitam. Putri Candrwathi juga tampak menutup wajahnya menggunakan masker berwarna putih.