Tolak Eksepsi, JPU Minta Putri Candrawathi Tetap Ditahan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jaksa penuntut umum (JPU)
meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan
penasihat hukum Putri Candrawathi. JPU
pun meminta sidang terhadap perkara yang mendudukan Putri Candrawathi sebagai
terdakwa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
“Maka penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang
mengadili perkara ini dengan mneyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota
keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” tegas JPU yang
dikutip dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
JPU juga meminta majelis hakim agar terdakwa Putri
Candrawathi agar tetap ditahan selama proses persidangan berlanjut.
“Kedua meminta majelis hakim agar menerima surat dakwaan
penuntut umum nomor register perkara PDM 246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober
2022 karena telah memunhi unsur formil dan materil. Ketiga menyatakan
pemeriksana terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat
dakwaan nomor register perkara PDN 246/ JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022. Empat
menyatakan terdakwa putri candrawathi tetap dalam tahanan,” lanjut JPU.
Dalam sidang tersebut JPU juga menjabarkan alasan menolak
eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Putri Candrawathi.
“Setelah penuntut umum mencermati uraian eksepsi atau nota
keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi jelas dan tegas
menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari ekspesi sebagaimana
dalam pasal 156 ayat 1. Sehingga penuntut umum tidak perlu menaggapinya, akan tetapi
akan mengungkapkan fakta – fakta hukum tersebut di persidangan,” jelas JPU.
Sedangkan terkait nota keberatan putri Candrawathi yang
menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materil dinyatakan tidak
benar. JPU menegaskan surat dakwaan sudah cermat dan jelas serta mencantumkan
tanggal dan tempat tindak pidana sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KHUP yang
berbunyi: “Penuntut umum membuat surat
dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi uraian secara
cermat jelas dan lengkap menganai tidnak pidana yang didakwakan dnegan
menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana”.
“Jelas dan tegas dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Putri
Candrawathi nomor register perkara PDM 246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022
telah tersusun secara sistematis jelas dan tegas. Di akhir surat dakwaan
tertanggal 5 oktober 2022 dan ditanda tangani oleh penuntut umum oleh Budi Irmawan
S.H, M.H, kemudian di awal surat dakwaan
menyebutkan waktu kejadian,” kata JPU.
Sementara itu dalam persidangan tersebut Putri Candrawathi
tampak tertunduk saat memasuki ruang sidang. Berbeda pad apersidangan sebelumnya yang digelar Senin (17/10/2022) lalu Putri Candrawathi datang menggenakan kemeja putih. Dalam sidang kali ini ia mengenakan pakaian serba hitam. Kemaja, celana dan sepatu berwarna hitam. Putri Candrwathi juga tampak menutup wajahnya menggunakan masker berwarna putih.