Ternyata Iqbal Janjikan Rp200 Juta untuk Eksekusi Najamuddin Sewang

Rekonstruksi pembunuhan Najamuddin Sewang - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dalam rekonstruksi pembunuhan Najamuddin Sewang yang digelar Jumat (20/5/2022) terungkap Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan menjanjikan Chaerul uang sebesar Rp200 juta sebagai upah menghabisi nyawa Najamuddin Sewang.

Namun Muh Asri anak buah Iqbal Asnan, baru menyerahkan uang sebesar Rp90 juta kepada Sulaiman. 

"Dijanjikan Rp200 juta, namun dibayarkan baru Rp90 juta, namun sekarang yang kami dapatkan sisa 85 juta, itu di luar Rp20 juta pertama untuk operasional," terangnya.

Semenatar uang Rp90 juta kata Reonald, digunakan oleh tersangka Sulaiman untuk membeli motor dan senpi dari market place (toko online).

"Senjata api dan motor sama dibeli di  market place Makanya nopolnya tidak sesuai aslinya," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak.

Ia juga mengungkapkan ada sejumlah adegakan yang dilakukan dan akan dilakukan dalam rekonstruksi pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.

"Ada 28 adegan yang akan kita laksanakan dan sudah kita laksanakan di delapan titik lokasi," kata Reonald

Reonald juga menyebutkan ada empat adegan saat tersangka Chaerul menembak Najamuddin di depan Masjid Cheng Hoo Makassar. Mulai mulai dari Chaerul membuntuti korban hingga menembak  Najamuddin hingga terjatuh dan meregang nyawa.

"Di TKP penembakan, ada empat adegan di mana tersangka memepet korban, melakukan penembakan, korban jatuh dan setelah tersangka memastikan korban meninggal dan melarikan diri," ungkapnya.

Dia juga menegaskan yang melakukan penembakan terhadap korban adalah Chaerul bukan Sulaiman. Sehingga Reonald meralat pernyataan Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto yang menyebut eksekutor adalah Sulaiman. 

"Iya, CH (Chaerul) yang menembak korban," ujarnya.

Sementara, Juni Sewang kakak almarhum Najamuddin Sewang mengatakan jika pihak keluarga berharap para tersangka dibere hukuman yang setimpal dan sesuai hukum yang berlaku.

"Kita kembalikan semua ke kejaksaan dan kebetulan sudah ada jaksa yang mendamping dan juga dari lembaga hukum sudah ada jadi kita tinggal tunggu (hukuman yang diberikan kepada semua tersangka) karena sekalipun kita dari pihak keluarga meminta hukuman yang seberat-bertanya tetap kembali ke yang punya wewenang. Kita lihat nanti hasil apa," pangkasnya.

(Laporan: Darsil Yahya)