Tidak Langsung Dilokir, Platform yang Tidak Daftar PSE Disanksi Bertahap

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Saat ini sebagian besar masyarakat mungkin berpikir bahwa per tanggal 21 Juli 2022 semua platform yang tidak terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)akan diblokir aksesnya seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Namun Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian
Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan Kominfo tak akan langsung
memblokir platform yang belum tertdaftar di PSE hingga tenggat waktu Rabu (20/7/2022) besok.
Hal ini ditegaskan dalam konfrensi pers di di kantor
Kemenkominfo, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Pria yang akrab
disapa Semmy ini mengatakan aka nada snaksi bertahap yang diberikan bagi yang
tidak mendaftar ke PSE.
“Jadi ada tiga sanksi
yang akan diberikan, teguran, denda atau administratif, dan pemblokiran.
Periodenya kita lihat itikad baik dari mereka untuk mengurusnya, tapi kita
tetap tegas,” ujarnya seperti yang dikutip dari Kemkominfo TV, Selasa
(19/7/2022).
Lebih lanjut, pemblokiran akses juga tidak langsung
permanen, tapi sementara dengan catatan. Tanggal 20 Juli 2022 merupakan tenggat
waktu yang diebrikan, namun pendaftaran PSE selalu terbuka terutama bagi
aplikasi, platform atau PSE yang baru.
Masyarakat pun tidak perlu cemas, Semuel bahkan dengan
mantap menjawab apabila PSE tersebut tidak mendaftar dan memblokir maka masih
ada aplikasi atau PSE lain termasuk karya lokal yang siap menjadi penggantinya.
“Kalau PSE melihat
Indonesia sebagai mitra kerja, harusnya mereka patuh. Begitu mereka gak ada
banyak kok penggantinya pasti. Kita gak tahu kenapa masih ada yang belum
mendaftar, mungkin karena terbiasa last minute, padahal yang sudah daftar juga
banyak,” tutur Semuel.
Ia juga menegaskan apa yang dilakukan Kominfo ini sebagai
salah satu upaya pendataan bukan pengendalian kontensebab terkait konten sudah
ada ketentuan yang mengaturnya.
“ In adalah pendataan, supaya kita tahu siapa saja yang
beroperasi digitial di Indonesia. Dan saya rasa bukan hanya Indonesia , semua
negara punya metode masing-masing dan kita modelnya adalah pendaftaran,” katanya.
“Ini adalah tata kelola bukan pengendalian,” lanjutnya.
Sementara itu, hingga Selasa sore, dari ribuan platform asing yang beroperasi di Indonesia baru ada 108 paltform yang terdaftar di pse.kominfo.go.id. Dalam daftar tersebut pada bagia platform asing baik Instagram, Google maupun WhatsApp blum tercantum dalam daftar tersebut.