Terlibat Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Belopa Ditangkap
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kanit Reskrim Polsek Belopa Polres Luwu, Bripka Irwan Said ditangkap karena terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu dan pil ekstasi (Inex).
Bripda Irwan Said diringkus bersama satu orang terduga pelaku lainya bernama Syafar Abbas alias Caplo (46) pada hari Sabtu (15/1/2022) lalu, sekitar pukul 17.40 WITA.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana membenarkan penangkapan itu, saat dikonfirmasi, CELEBESMEDIA.ID, Rabu (19/1/2022).
"Benar (Kanit Reskrim Polsek Belopa Polres Luwu, Bripka Irwan Said ditangkap karena terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika)," kata Komang.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) kedua terduga pelaku diamankan di kantor jasa pengiriman barang J&T Express yang terletak di Jalan Poros Belopa-Makassar tepatnya di Jl. Sungai Paremang Kelurahan Tanamanai Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu, Sabtu (15/1/2022) lalu, sekitar pukul 17.40 WITA.
Komang menjelaskan, kedua terduga pelaku ini diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi dari pelaku lain yang telah diamankan sebelumnya yakni Andry Murad alias Ballantong.
Di hadapan petugas kepolisian, Ardy mengaku bahwa akan datang paket kiriman barang yang berisi narkotika jenis sabu dari luar kota tujuan ke Kota Belopa dengan modus alat kosmetik dikirim melalui jasa pengiriman barang-barang J&T Belopa.
"Berdasarkan informasi tersebut sehingga personil Satuan Resnarkoba Polres Luwu melakukan control dilevery (pengawasan) di kantor J&T Express yang terletak di Jl. Sungai Paremang Kel. Tanamanai Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu," ucapnya.
Kemudian, kata Komang, personil Sat Narkoba segera melakukan koordinasi dengan karyawan kantor J&T Express untuk mengecek semua kiriman paket barang yang nama pengirim atas nama Khaira Salon tujuan Kota Belopa. Dimana barang kiriman tersebut diduga isinya adalah narkotika jenis sabu.
Dari hasil koordinasi dengan kepala J&T Express kota Belopa ditemukan 1 (satu) dos paket kiriman barang yang nama pengirim atas nama Khaira Salon, maka karyawan kantor J&T segera menghubungi nomor handphone atas nama penerima barang dan diarahkan untuk segera mengambil barangnya di kantor jasa pengiriman barang J&T Belopa.
"Tidak lama setelah komunikasi tersebut datanglah pelaku yaikni Syafar Abbas alias Caplo di kantor J&T untuk mengambil paket kiriman barangnya dengan menunjukkan kode resi pengiriman JD0158792893," bebernya.
Lebih lanjut, Komang mengatakan setelah terduga pelaku menerima paket kirimannya yang diduga isinya narkotika jenis sabu kemudian personil Sat Resnarkoba menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Syafar Abbas.
Setelah diintrogasi terduga pelaku kemudian mengakui bahwa paket kiriman barang tersebut, namun ia mengaku hanya disuruh oleh temannya yakni Bripka Irwan Said alias Wawan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan tempat terduga pelaku menunggu paket kiriman tersebut, lalu ditemukan Bripka Irwan Said sedang berada di depan rumah seseorang dan langsung dilakukan penangkapan terhadapnya.
"Dari hasil interogasi terhadap Bripka Irwan Said bahwa paket kiriman barang yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik seseorang bernama Appang (DPO) yang merupakan tahanan Napi yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Palopo," tandasnya.terduga terduga pelaku bersama barang buktinya segera dibawa ke kantor Polres Luwu guna untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terjerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara barang bukti yang diamankan aparat dari tangan pelaku yakni 2 bungkusan plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram, 34 (tiga puluh empat) butir pil ekstasy warna merah (Inex). 1 (satu) unit HP android merek OPPO, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-max warna hitam serta beberapa bungkus permen yang digunakan pelaku untuk membungkus inex
(Laporan: Darsil Yahya)