PNS, TNI/Polri Kategori Ini Tidak akan Dapat THR dan Gaji ke-13

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Tunjangan Hari Raya (THRPegawai Negeri Sipil (PNS) akan cari paling cepat 10 hari jelang Idul Fitri. Sedangkan Gaji ke-13 PNS cair pada Juni 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Peraturan tersebut telah ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) per tanggal 13 Maret kemarin. Dalam aturan itu juga dijelaskan komponen THR dan gaji ke-13 yang akan cair 100 persen. Namun tidak semua PNS, anggota Polri dan prajurit TNI yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Mengutip lama resmi Sekretariat Kabinet RI, berdasarkan PP Nomor 14 tahun 2024 ini pada pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain 2 kategori PNS tersebut honorer dan prangkat desa juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito beberapa waktu lalu mengutip Antara.

Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.