Pegang Leher Brigadir J, Ferdy Sambo: Jongkok Kamu!
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Terdakwa Ferdy Sambo sempat memegang leher bagian belakang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan mendorongnya sesaat sebelum Yosua ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaan JPU menjelaskan jika kejadian rersebut terjadi di dekat meja makan di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, terdakwa Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam persidangan yang dikutip dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan.
"Pada saat itu terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo," lanjutnya.
Saat itu Ferdy Sambo meminta Brigadir J untuk jongkok.
"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!'," kata jaksa.
Dalam dakwa JPU tersebut juga diungkapkan jika Brigadir J tampak bingung dengan tindakan Ferdy Sambo.
"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," lanjutnya.
Ferdy Sambo lalu memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Bharada E yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.
Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
Terungkap pula pada saat ditembak Bharada E, Brigadir J tidak langsung tewas.
Mengetahui itu, Sambo lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan tak bernyawa.
"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin, pukul 10.00 WIB.
Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota hakim.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.