Sidrap Sapu Bersih Juara Terbaik Capacity Building TP2DD se-Sulsel

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim Percepatan dan Perluasan
Digitaliasi Daerah (TP2DD) Pemerintah Kabupaten Sidrap menyapu bersih predikat
peserta terbaik pada acara Capacity Building TP2DD se-Sulawesi Selatan yang
digelar Bank Indonesia.
Kegiatan diikuti 99 peserta yang berasal dari pemerintah
provinsi serta 24 kabupaten/kota di Sulsel pada 9 dan 10 Agustus 2022.
Tidak tanggung-tanggung, peserta Sidrap menyabet terbaik I,
II, dan III pada acara yang digelar di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggi
Moncong, Kabupaten Gowa tersebut.
Ketiganya merupakan jajaran Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Sidrap.
Berdasarkan hasil ujian tertulis sertifikasi percepatan dan
perluasan digitalisasi daerah, Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah, Jemmi
Harun dinobatkan sebagai peserta terbaik I.
Terbaik II, ditempati Kasubid PAD Nurhidayah Ibhas,
sementara Kasubid Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah, Purnama Indah
Bestari, menjadi terbaik III.
“Setelah melalui ujian sertifikasi percepatan dan perluasan
digitalisasi daerah, Alhamdulillah kita menjadi peserta terbaik 1,2 dan 3 pada
capacity building TP2DD,” ungkap Jemmi Harun.
Ia selanjutnya mengungkap, Bapenda Sidrap siap menyukseskan
Elektronifikasi Transaksi Pembayaran Daerah (ETPD).
“Semoga dengan adanya digitalisasi ini, pembayaran semakin
transparan, sehingga kepercayaan wajib pajak semakin meningkat dan otomatis
akan meningkatkan pendapatan asli daerah,” harapnya.
Untuk diketahui, capacity building tersertifikasi ini
digelar untuk meningkatkan kapasitas pengelola keuangan atau Tim Percepatan dan
Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Sulsel.
Selain itu untuk menjaga kesinambungan kompetensi teknis
yang diberi amanah sebagai PIC pelaporan kegiatan dan championships.
Pada acara tersebut, para peserta mendapatkan materi tentang
cara melaksanakan implementasi ETPD sesuai Permendagri No. 56 tahun 2021 serta
cara mengharmonisasikan keuangan antara pemerintah pusat/provinsi dan
pemerintah daerah (kabupaten/kota) sesuai UU No. 1 tahun 2022.
Peserta juga diajarkan beradaptasi dengan dunia digital
serta memanfaatkan layanan bank dalam memberikan pelayanan pada masyarakat baik
di bidang pengeluaran maupun di bidang pendapatan yang terdiri dari pajak dan
retribusi.