Kejari Makassar Sita Dokumen di Ruang Pengelola Pasar Butung

Andi Sundari - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengungkapkan penggeladahan yang dilakukan di ruang pengelola Pasar Butung merupakan lanjutan dari penggeladahan Tim Kejari beberapa waktu lalu. 

"Hari ini adalah lanjutan dari penggeladahan yang kita lakukan beberapa waktu yang lalu di mana ini adalah rangkaian penyidikan terhadap tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pasar Butung," ucap Andi Sundari kepada awak media di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Rabu (12/10/2022). 

Andi Sundari mengaku Kejari melakukan penggeladahan untuk mencari tambahan data dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta berinisial AY. 

"Apa yang ingin kita cari yaitu tambahan data dokumen yang mungkin bisa kita dapatkan hari ini yang belum kita dapatkan pada penggeladahan beberapa waktu yang lalu," ujarnya. 

Kemudian juga, lanjutnya untuk melihat bagaimana legalisasi pengelolaan KSU Bina Duta terhadap pengelolaan Pasar Butung karena seharusnya berdasarkan penyidikan yang dilakukan setelah adanya pemutusan kontrak seharusnya pengelolaan Pasar Butung bukan lagi KSU Bina Duta.

"Namun mereka tetap beroperasional di sana (Pasar Butung) ada kantornya, jadi kita ingin pastikan apakah di sana betul-betul pengelola masih berkantor di situ atau tidak," terangnya. 

Dia juga mengaku menyita beberapa barang bukti berupa dokumen saat penggeladahan di ruang pengelola Pasar Butung yang terletak di Lantai 3.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan tapi kita belum tahu isinya karena tadi pagi (penggeladahannya), sehingga kita inventarisir apa-apa saja yang kira-kira berkaitan dengan penyidikan yang kita lakukan," bebernya. 

Meski demikian, Andi Sundari mengatakan tak melakukan penyegelan ruang pengelola Pasar Butung, dikarenakan KSU Bina Marga masih mempunyai kewajiban terhadap para pedagang. 

"Rencananya kita lakukan penyegelan cuman ada komunikasi dengan Sekretaris KSU Bina Duta dimana hak-hak dan kewajiban pedagang masih dilaksanakan di kantor itu walaupun pengelolanya sendiri sudah tidak berkantor di situ," jelasnya. 

"Sehingga kalau kita segel jangan sampai hak-hak atau kewajiban pedagang itu tidak bisa terakomodir makanya kita masih komunikasikan mungkin kami akan panggil pengelola bersama juga PD Pasar bagaimana terbaik, yang jelas penyidikan ini tetap berjalan dengan baik tapi juga hak-hak atau kesempatan pedagang untuk melaksanakan aktivitasnya tidak bisa terganggu," tandasnya. 

Laporan : Darsil Yahya