Kemenaker Tetapkan Ketentuan Pembayaran THR 2022
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengungkapkan telah mentusun beberapa ketentuan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi para pekerja/buruh. Ia juga menegaskan tiap perusahaan diharuskan membayarkan thr bagi pekerja mereka.
"THR keagaaman merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha ke perkerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ucapnya seperti yang dikutip dari Antaranews, Selasa (12/4/2022).
Namun tidak semua pekerja berhak mendapatkan THR. Dalam surat edaran yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tersebut dijelaskan pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR ialah mereka yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih. Selain itu pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja tertentu/tidak tertentu juga berhak mendapatkan THR.
Adapun ketentuan lain dalam surat edaran tersebut, yakni:
Besar THR
- Pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan (1 tahun) mendapatkan 1 bulan upah
- Pekerja yang masa kerjanya 1 sampai kurang dari 12 bulan memiliki perhitungan sendiri yaitu masa kerja dibagi 12 buklaan kemudian dikalikan dengan besar upah yang diterima per bulan
- Pekerja dengan perjanjian kerja harian dibayarkan sesuai dengan rata-rata upah yang diterimanya
- Pekerja yang upahnya satuan hasil mendapatkan 1 bulan upah (rata-rata upah 12 bulan terakhir).
Waktu dan pembayaran
- THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan
- Bibayarkan full dan tidak dicicil
Sanksi administratif
- Sanksi tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha
- Pengehemtian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi.