Polisi Tetapkan Satu Tersangka Konser Musik di CCC

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada konser musik CoArt Coret Fest 2022 yang digelar di gedung Celebes Convention Center (CCC), di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sabtu (5/2/2022) lalu.
Muhammad Alfridho Tophan, orang yang membuat izin atau penanggung jawab konser musik tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai dan melanggar Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan Kesehatan.
"Ketua pelaksana (konser musik di CCC) sudah Tersangka," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir kepada CELEBESMEDIA.ID, Jum'at (11/2/2022).
Sejauh ini aparat kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka.
"Iya tersangkanya hanya penanggung jawab," ucapnya singkat.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sebelumnya diberitakan, Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 29 orang terkait pelanggaran prikes konser musik CoArt Coret Fest 2022 yang digelar konser di Gedung Celebes Convention Center (CCC), di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
"Sudah 29 orang diperiksa untuk dimintai ketarangan dan ada lagi dari instasi terkait.
Pokonya sementara dalam pemeriksaan untuk melengkapi bukti," Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando kepada CELEBESMEDIA.ID, Senin (7/2/2022).
Polisi dan Satpol PP Kota Makassar membubarkan konser musik yang dihadiri ribuan anak milenial di gedung Celebes Convention Center (CCC) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sabtu (5/2/2022) Lalu.
Hal itu dilakukan karena pihak panitia melanggar izin dan prokes karena penonton dalam gedung CCC membludak sehingga rawan penyebaran Covid-19.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, Kompol Wahyu Basuki menuturkan jika awalnya pihak panitia meminta izin untuk menggelar konser musik dan vaksinasi dengan jumlah penonton 800 hingga 1.000 orang.
Terrnyata panitia melanggar izin karena menjual tiket hingga 3.000 penonton sehingga pihak kepolisian dan Satpol PP Makassar membubarkan konser
"Izinnya tidak sesuai dengan perizinannya dimana izinnya jumlah penontonnya hanya 1.000. Faktanya di lapangan ada sekitar 3.000-an," ungkapnya.
(Laporan : Darsil Yahya)
Download aplikasi celebesmedia.id di Appstore dan Playstore.
Follow dan Add juga Sosial Media Celebesmedia.id di Instagram, Twitter, Facebook & Youtube.