Timsus Polri Geledah 3 Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kasus
tewasnya terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J maish
bergulir. Sebelum penetapan mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, tim Khusus (Timsus) Polri ternyata
lebih dulu menggeledah tiga lokasi terkait kasus penembakan Brigadir J.
Penggeledahan dilakukan di Komplek
Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan
pada Selasa sore (9/8/2022).
Melnasir Kantor Berita Nasional ANTARA, Rabu
(10/8/2022), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyebutkan
ketiga lokasi merupakan rumah dari Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka
penembakan Brigadir J.
“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga
lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan
Bangka,” kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu
menyebutkan, proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan
izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk
mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat
kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti
akan disampaikan kepada teman-teman semua,” ujar Dedi.
Penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat
personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, serta kendaraan taktis,
juga dipasang garis polisi di sekitar kegiatan.
Menurut Dedi, penjagaan ketat dilakukan atas
permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga
lokasi.
“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau
penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta
bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai
tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Satu tersangka
lainnya berinisial KM atau Kuwat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340
tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56
KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya
20 tahun penjara.