Awas Macet! Buruh di Makassar Unjuk Rasa Rabu 10 Agustus

Ilustrasi - Pengunjuk rasa tutup Jalan AP Pettarani dengan bakar ban bekas pada Senin (11/7) lalu - (Dok CELEBESMEDIA.ID)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Warga Kota Makassar yang akan melintas depan Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo dan Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan pada Rabu besok (10/8/2022) disarankan mencari jalan alternatif. 

Pasalnya, Forum Komunikasi Sertifikat Pekerja atau Serikat Buruh (FKSS) Sulawesi Selatan akan berunjuk rasa terkait Omnibus Law dengan mengusung tema "Omnibus Law : Kesengsaraan Kaum Buruh/Pekerja, Kenikmatan Kapitalisme".

Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto mengaku estimasi massa yang akan menggelar aksi unjuk rasa sekitar 1000 orang.

"Besok estimasi massa serikat butuh sekitar 1000," ucap Darminto kepada CELEBESMEDIA.ID Selasa (9/8/2022).

Dia mengungkapkan sebanyak 500 anggota kepolisian akan diturunkan untuk mengawal aksi tersebut. "Jadi besok kita akan turunkan per Pam 6 SSK atau 500 personel untuk kawal aksi unjuk rasa serikat buruh," katanya.

Olehnya itu, polisi mengimbau agar masyarakat khususnya pengendara roda dua dan empat agar tidak melintas di dua lokasi yang merupakan titik aksi massa serikat buruh.

Sementara itu, Jendral Lapangan FKSS, Ogri mengatakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law atau UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menuai banyak kontroversi, setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Keputusan tersebut menuai kontroversi diantara kalangan yang pro dan kontra terhadap UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja tersebut.

"Belum selesai persoalan kontroversi tentang revisi UU Omnibus Law, Pemerintah itu kemudian membuat Revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Ogri dalam keterangan tertulisnya yang diterima CELEBESMEDIA.ID.

Hal ini kemudian, lanjut Ogri, kembali memunculkan rasa gerah terhadap rakyat Indonesia terutama bagi kaum buruh dan pekerja. UU tersebut juga Dinilai mempermudah tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. 

"UU tersebut lebih banyak menguntungkan kaum kapitalis dan mempermudah para investor asing untuk masuk ke Indonesia tanpa memperdulikan kesejahteraan para pekerja atau buruh Indonesia," ujarnya.

Adapun tuntutan mereka yakni: Hentikan Pembahasan terhadap Revisi UU Np. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tolak Revisi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Hentikan Intimidasi, Diskriminasi dan Kriminalisasi Terhadap Kaum Buruh/Pekerja yang menuntut Hak serta Tangkap dan Adili Pelaku Union Busting.

Laporan: Darsil Yahya