Tersangka Penyimpan 7 Janin Aborsi Sejak 2012

Polisi membuka tempat penyimpanan 7 janin di Biringkanaya, Makassar, beberapa waktu lalu - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi menetapkan dua tersangka terduga pelaku praktik aborsi yang menyimpan 7 janin di tempat makan yang dibungkus lakban di sebuah kamar kos di Wiayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengungkapkan motif kedua teruduga pelaku melakukan praktik aborsi karena malu. Sebab anak bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap.

"Dari keterangan sementara dari pada terduga pelaku adalah motifnya karena malu oleh yang bersangkutan melakukan hubungan gelap dan mengandung hamil, anak itu digugurkan atau aborsi," ujar Kombes Pol Budhi di Mapolrestabes Makassar, Rabu (8/6/2022) malam.

Lebih lanjut, Kombes Pol Budhi menjelaskan bahwa mereka melakukan praktik aborsi tersebut sejak 2012 hingga saat ini.

"Dilakukan dari tahun 2012 sampai sekarang dan tempatnya berpindah-pindah. Namun ketika si bayi ini atau janin ini bisa di aborsi ini agak menarik, janin itu disimpan maka dari itu mungkin saya akan bedah kenapa sih yang bersangkutan bisa melakukan seperti itu," jelasnya.

Dia juga mengatakan terduga pelaku ini merupakan karyawan kesehatan dan memiliki pengalaman medis. Adapun cara dia melakukan aborsi yakni dengan meminum ramuan.

"Pengakuan dari tersangka dia melakukan aborsi dengan cara minum ramuan dan melakukan tindakan yang mana tindakan itu bisa mengugurkan dari janin," tandasnya.

Laporan: Darsil Yahya/Rusmawandi Rara