Tersangka Penyimpan 7 Janin Aborsi Sejak 2012

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi menetapkan dua tersangka
terduga pelaku praktik aborsi yang menyimpan 7 janin di tempat makan yang
dibungkus lakban di sebuah kamar kos di Wiayah Kecamatan Biringkanaya,
Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto
mengungkapkan motif kedua teruduga pelaku melakukan praktik aborsi karena malu.
Sebab anak bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap.
"Dari keterangan sementara dari pada terduga pelaku
adalah motifnya karena malu oleh yang bersangkutan melakukan hubungan gelap dan
mengandung hamil, anak itu digugurkan atau aborsi," ujar Kombes Pol Budhi
di Mapolrestabes Makassar, Rabu (8/6/2022) malam.
Lebih lanjut, Kombes Pol Budhi menjelaskan bahwa mereka
melakukan praktik aborsi tersebut sejak 2012 hingga saat ini.
"Dilakukan dari tahun 2012 sampai sekarang dan
tempatnya berpindah-pindah. Namun ketika si bayi ini atau janin ini bisa di
aborsi ini agak menarik, janin itu disimpan maka dari itu mungkin saya akan
bedah kenapa sih yang bersangkutan bisa melakukan seperti itu," jelasnya.
Dia juga mengatakan terduga pelaku ini merupakan karyawan
kesehatan dan memiliki pengalaman medis. Adapun cara dia melakukan aborsi yakni
dengan meminum ramuan.
"Pengakuan dari tersangka dia melakukan aborsi dengan
cara minum ramuan dan melakukan tindakan yang mana tindakan itu bisa mengugurkan
dari janin," tandasnya.
Laporan: Darsil Yahya/Rusmawandi Rara