PPKM Dibatalkan, Pemerintah Keluarkan Aturan Pengetatan Libur Nataru

Menkominfo, Johnny G. Plate - (foto by Kominfo.go.id)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, pemerintah melalui sidang kabinet akan memperkuat pengawasan pada periode Nataru nanti untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Keputusan itu diambil berdasarkan pengamatan mendalam, mempertimbangkan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang melandai, serta beragam informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan penerapan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Nataru akan diambil Pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru. Jadi nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19,” ujar Menteri Johnny di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Menkominfo juga menerangkan bahwa pengetatan tersebut akan melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Inmendagri. 

Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap. Menkominfo mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinnya hingga dua kali, karena warga yang belum lengkap vaksinnya dilarang bepergian. Demikian juga mereka yang sedang sakit, diharapkan tidak bepergian. 

Kedua, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan. Namun, ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu 50% dari kapasitas yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadat secara digital juga dapat dilangsungkan. 

Ketiga, olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan.  “Sedangkan restoran dan mall tetap buka dengan kapasitas 75%,” imbuh Menteri Johnny.

Download aplikasi celebesmedia.id di Appstore dan Playstore.

Follow dan Add juga Sosial Media Celebesmedia.id di Instagram, Twitter, Facebook & Youtube.