Tiga Petani dan Seorang Perempuan Diamankan di Pinrang Terkait Kasus Narkoba
CELEBESMEDIA.ID, Pinrang – Tim Khusus Polda Sulsel mengamankan empat warga
pinrang yang diduga melalukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung
Aluppang, Desa Padakalawa, Kecamatgan Mattiro Bulu, Pinrang, Kamis (7/3/2019)
sekitar pukul 18.00 Wita.
Para terduga pelaku ini terdiri dari tiga laki-laki yang
merupakan petani di Pinrang yaitu Amri alias Ambi (32), Zulkifli alias Zuk (25),
Abdul Haris (44), dan seorang perempuan bernama Novitawati Basrannuanna (22) asal Parepare. Keempatnya
ditangkap berdasarkan lapoan nomor A/ /II/2019/SPKT
Polda Sulsel tanggan 7 Maret 2019.
Amri diduga berperan sebagai bandar dari kurir, Zulkifli
diduga sebagi kurir sekaligus pemakai, dan Abdul Haris sebagai pemakai.
Penangkapan keempatnya ditangkap dalam penggerebekan oleh
Timus yang dipimpin Kompol Aris Buang ke TKP dan menemukan Zulkifli bersama Abdul
Haris di bawah rumah. Saat dilakukan penggeledahan badan, aparat tidak
menemukan barang bukti.
Kemudian beberapa petugas masuk ke dalam rumah dan menemukan
Novitawati dalam kamar, sementara Amri berada di kamar mandi dan terlihat oleh
petugas sedang sesuatu ke belakang rumah.
Petugas mendapati benda
yang dibuang itu berupa dompet berwarna biru dan di dalamnya berisi 1 sachet diduga
narkotika jenis sabu dengan berat 49,28 gram. Selain itu, ditemuka njuga 53 sechet
paketan kecil yang isi diduga sabu dengan berat 17,37 gram dan 5 sachet paketan
campuran dengan berat kurang lebih 7,99 gram.
Petugas juga mengamkan barang bukti serupa satu unit timbangan
digital. Saat dilakukan pengeledahan kamar, kembali ditemukan satu sendok terbuat
dari pipet pelastik, 4 buah ponsel yang semuanya diakui milik Amri.
Saat diinterogasi, Amri mengaku mendapatkan barang haram
tersebut dari seorang laki-laki bernama Kenan yang ini dalam pengejaran (DPO).
Keempat orang ini lalu dibawa ke kantor Direktorat Res
Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)