Cek Arti Kode Pada Berkas Kelulusan CPNS 2024
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Hasil seleksi akhir CPNS BKN 2024 ini disampaikan melalui Surat Pengumuman NOMOR: 01/PANPEL.BKN/CPNS/I/2025.
Pengumuman tersebut dipublikasikan pada laman resmi BKN, Selasa (7/1/2025).
Pada berkas pengumuman akan tercantum kode kelulusan yang memiliki arti bebeda-beda.
Arti Kode di Pengumuman Kelulusan
- Kode “P” : peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
- Kode “L”: peserta lulus Seleksi CPNS BKN T.A. 2024;
- Kode “U-3”: peserta lulus Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda
- Kode “E-1”: peserta lulus seleksi CPNS BKN T.A. 2024 setelah optimalisasi
- Kode “E-2”: peserta lulus seleksi CPNS BKN T.A. 2024 setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainya pada lokasi yang sama;
- Kode “E-3”: peserta lulus seleksi CPNS BKN T.A. 2024 setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
- Kode “TL”: peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi; dan
Bagi pelamar CPNS yang dinyatakan lulus selanjutnya diminta melengkapi berkas termasuk membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang nantinya diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Tahapan ini dilakukan mulai tanggal 23 Januari s.d. 21 Februari 2025.
Dokumen yang diunggah berupa pasfoto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai asli, gasil cetak DRH.
Selain itu ada juga surat pernyataan 5 poin, surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, surat bebas narkoba, bukti pengalaman kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).