BKD Sulsel Tegaskan Batas Usia Pensiun Pegawai
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani, hingga saat ini mengaku masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum pensiun. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, yang dikonfirmasi terkait masa pensiun Abdul Hayat Gani, enggan mengomentari secara spesifik.
Meski demikian, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, secara umum menjelaskan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun dan bagi pejabat pimpinan tinggi adalah 60 tahun.
"Batas usia pensiun bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun. Bagi pejabat pimpinan tinggi, itu 60 tahun," ucap Yessy, Kamis, (7/9/2023).
Aturan tersebut, kata Yessy berlaku untuk seluruh ASN, begitupun bagi pejabat fungsional, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Termasuk saya, BUP saya adalah 58 tahun," imbuhnya.
Yessy juga membantah bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan jika Abdul Hayat Gani pensiun tahun 2021.
"Saya tidak pernah secara spesifik menyampaikan bahwa Pak Hayat pensiun tahun 2021. Itu tidak benar. Saya hanya ditanya tentang batas usia pensiun pegawai dan saya jawab normatif," pungkasnya.