Vaksin Covid-19 Tahap 3, Pemerintah Mulai Sasar Anak Usia 12-17 Tahun
CELEBESMEDIA-ID,
Makassar - Ancaman Covid-19 kepada kluster anak meningkat. Varian baru
membuat mereka semakin rentan. Vaksinasi kepada anak secara global sedang
dimulai.
Menyikapi hal ini Kementerian Kesehatan melalui Direktorat
Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran
percepatan vakinasi COVID-19 bagi Kepala dinas kesehatan provinsi dan
kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021
tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan
Anak Usia 12-17 tahun.
Dari situs resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id merilis
terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada usia anak-anak. Dimana
sampai dengan tanggal Selasa (29/6/2021) pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2
juta orang terkonfirmasi COVID-19, dimana 10,6% di antaranya yaitu lebih dari
200 ribuan merupakan kasus aktif. Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus
terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus
berada pada rentang usia 12-17 tahun.
Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia
0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan
angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.
Hal inilah yang menjadikan pertimbangan Kemenkes RI
mengeluarkan surat edaran terkait vaksin tahap 3 yang juga menyasar anak-anak. Surat
Edaran ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2021.
Pertimbangan lainnya adanya
rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian
Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan
Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia lebih dari 12
tahun dari BPOM pada Minggu (27/6/2021), maka vaksinasi dapat diberikan bagi
anak usia 12-17 tahun.
Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di
fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah, madrasah, pesantren
berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk
mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Dalam rilis Kemenkes RI tersebut dijelaskan vaksin yang
digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml
sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Sementara mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi
pada usia lebi dari 18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga
atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.