Vaksin Covid-19 Tahap 3, Pemerintah Mulai Sasar Anak Usia 12-17 Tahun

Ilustrasi vaksin pada anak usia 12-17 tahun - (foto by: freepik)

CELEBESMEDIA-ID, Makassar - Ancaman Covid-19 kepada kluster anak meningkat. Varian baru membuat mereka semakin rentan. Vaksinasi kepada anak secara global sedang dimulai.

Menyikapi hal ini Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vakinasi COVID-19 bagi Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.

Dari situs resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id merilis terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada usia anak-anak. Dimana sampai dengan tanggal Selasa (29/6/2021) pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi COVID-19, dimana 10,6% di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif. Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.

Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.

Hal inilah yang menjadikan pertimbangan Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran terkait vaksin tahap 3 yang juga menyasar anak-anak. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2021.

Pertimbangan  lainnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia lebih dari 12 tahun dari BPOM pada Minggu (27/6/2021), maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah, madrasah, pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Dalam rilis Kemenkes RI tersebut dijelaskan vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari. Sementara mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia lebi dari 18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.