Berikut Daftar Pelanggaran dan Besaran Poin Tilang

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengendara bermotor harus lebih taat lalu lintas, sebab jika melanggar tak hanya mekanisme tilang tapi juga akan penerapan poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam beleid tersebut tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Besaran poin dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pada pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.
Untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, meliputi: a. 12 poin; b. 10 poin atau c. 5 poin.
Pelanggaran lalu lintas yang berulang akan mendapatkan akumulasi poin. Jika pelanggaran yang dilakukan sesudah mencapai akumulasi 12 poin, akan diberi penalti 1 dan jika akumulasi pelanggaran telah mencapai 18 poin, akan diberi penalti 2.
Dalam Pasal 28 Perpol No 5/2021, pemilik SIM yang mencapai 12 poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Sementara yang mendapatkan penalti 1 harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenai sanksi pencabutan sementara SIM. Jika mencapai 18 poin maka diberi sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jenis pelanggaran lalu lintas dan besaran poin tilang dikutip dari Detik:
A. POIN PELANGGARAN LALU LINTAS
- 5 POIN
a. Berkendara tanpa SIM (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1)
b. Berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan (Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1)
c. Mengendarai motor yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem (Pasal 285 ayat 2 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2),
d. Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3)
e. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1)
d. Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (Pasal 287 ayat 2)
e. Melanggar aturan gerakan lalu lintas (Pasal 287 ayat 3)
f. Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a)
g. Menerobos perlintasan kereta api (Pasal 296 juncto Pasal 114 huruf a)
h. Berbalapan di jalan ( Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b).
- 3 POIN
a. Memodifikasi kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas (Pasal 279 UU LLAJ)
b. Tidak memasang pelat nomor kendaraan (Pasal 280)
c. Berkemudi dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284)
d. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan teknis (Pasal 285 ayat 2),
e. Mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286)
f. Pelanggaran terhadap Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5)
g. Kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau surat tanda coba kendaraan bermotor (STCKB) sebagaimana pada Pasal 288 ayat (1)
h. Kendaraan penumpang umum, mobil bus mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi uji berkala dan tanda lulus uji berkala (Pasal 288 ayat 3)
i. Pelanggaran Pasal 298 UU LLAJ
j. Pelanggaran Pasal 305 UU LLAJ
k. Pelanggaran Pasal 307, UU LLAJ
l. Pelanggaran Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- 1 POIN
a. Perilaku yang mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan - Pasal 275 ayat (1),
b. Ranmor umum dalam trayek tak singgah di terminal - Pasal 276,
c. Ranmor tanpa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan p3k - Pasal 278,
d. Pengemudi tidak patuhi petugas kepolisian di jalan - Pasal 282,
e. Mengemudikan sepeda motor tak laik jalan- Pasal 285 ayat (1),
f. Melanggar aturan gerakan lalu lintas, parkir, tak memberi hak utama ranmor yang dapat prioritas, langgar aturan bergandengan dan penampatan dengan kendaraan lain - Pasal 287 ayat (3), (4), (6) ,
g. Tidak bisa menunjukan SIM yang sah - Pasal 288 ayat (2),
h. Tidak menggunakan sabuk pengaman - Pasal 289,
i. Tak pakai helm untuk ranmor selain sepeda motor tanpa rumah-rumah Pasal 290,
j. Pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa helm - Pasal 291,
k. Berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang - Pasal 292,
l. Tidak menyalakan lampu ranmor di malam hari dan sepeda motor di siang hari - Pasal 293,
m. Belok dan balik arah tanpa sein - Pasal 294,
n. Berpindah lajur tanpa isyarat atau sein - Pasal 295,
o. Langgar jalur, tak berhenti saat turun naik penumpang, tidak menutup pintu saat jalan - Pasal 300,
p. Ranmor angkutan barang tidak menggunakan sesuai dengan kelas jalan - Pasal 301,
q. Ranmor angkutan penumpang umum ngetem sembarangan, tidak berhenti di halte, keluar trayek - Pasal 302,
r. Ranmor barang angkut orang - Pasal 303,
s. Penyalahgunaan izin ranmor angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan- Pasal 304,
t. Ranmor angkutan barang tanpa dokumen perjalanan - Pasal 306.
B. POIN KECELAKAAN LALU LINTAS
- 12 (dua belas) poin diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- 10 (sepuluh) poin diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (2), Pasal 311 ayat (2) dan (3), Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- 5 (lima) poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1), dan ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.