Mangkir Panggilan Kejari Makassar, Pengelola Pasar Butung Ditetapkan DPO

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengelola Pasar Butung berinisial AY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Bahkan Kejari Makassar telah menyebarkan selebaran DPO AY dengan Nomor PRINT-B-8309/P.4.1/Ft.1/08/2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kajari Makassar, Andi Sundari.
Dalam selebaran itu AY mengenakan baju kemeja putih dan kopiah hitam, sembari tersenyum.
Tak hanya itu, identitas AY juga terpampang jelas seperti tanggal lahir, alamat, tinggi badan, warna kulit, agama dan pekerjaannya.
AY ditetapkan sebagai DPO, lantaran selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejari Makassar.
Ketua Koperasi Serba Usaha (BSU) Bina Duta itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lost dan jasa produksi di Pasar Butung.
AY selaku pengelola Pasar Butung, sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun AY selalu mangkir dari panggilan penyidik jaksa Kejari Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari membenarkan telah menerbitkan penetapan surat DPO terhadap AY.
“Iya betul sudah diterbitkan surat DPO,” kata Andi Sundari saat dikonfirmasi CELEBESMEDIA.ID Jumat (2/9/2022).
Tim jaksa sedang menyelidiki aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.
Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum, yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara, yang ditaksir Rp15 miliar.
Akibatnya, beberapa orang yang diduga pedagang yang dirugikan menutup pasar grosir yang terletak di Jalan Sulawesi tersebut pada Rabu kemarin (31/8/2022).
Namun setelah sejumlah aparat kepolisian datang ke lokasi. Pasar grosir terbesar di Kota Makassar kembali dibuka.
Luke salah satu pedagang mengatakan penutupan itu tidak berlangsung lama dan pasar kembali dibuka.
"Waktu hari Rabu itu kejadian (ditutup) tapi sebentar sekali ji tutupnya. Dan terbuka ji sampai sekarang," tandasnya.
Laporan: Darsil Yahya