Polisi Tahan 13 Tersangka Korupsi Proyek RS Batua Makassar

Ilustrasi penahanan 13 tersangka kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar - (foto by: pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi resmi menahan 13 tersangka dugaan Korupsi RS Batua akhirnya ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit 3 Tipikor Ditrekrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, saat dikonfirmasi CELEBESMEDIA.ID, Kamis (30/12/2021).

"Ya semua (13 tersangka) sudah ditahan), penahanan untuk kepentingan penyidikan dan dikhawatirkan melarikan diri," ucap Kompol Fadli.

Mereka yang menjadi tersangka masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP. 

Penahanan dilakukan setelah proses pemberkasaan di antara beberapa tersangka diangkap selesai atau P21.

Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP.

(Darsil Yahya)