Ringankan Beban Masyarakat, Samsat Selayar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Samsat Kabupaten Kepulauan Selayar kembali memberi kemudahan kepada para pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk membayar pajak.
"Kebijakan ini merupakan arahan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin yang dituangkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 1467/X/tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan," jelas Nur Kamal, Senin (30/10).
"Jadi kami imbau, masyarakat pemilik kendaraan, segera ke kantor Samsat untuk dapatkan diskon pajak kendaraan bermotor anda, kebijakan ini berlaku mulai 11 Oktober-29 Desember 2023," ucapnya.
Dirinya menyebutkan bahwa tujuan utama program ini adalah selain memberi kemudahan juga dalam rangka membantu dan meringankan masyarakat pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Diungkapkan bahwa insentif yang diberikan kepada masyarakat wajib pajak bermacam-macam, mulai dari pembebasan seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Untuk semua jenis kendaraan bermotor, diberi diskon pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar dua koma lima persen," imbuhnya.
Khusus untuk kendaraan angkutan barang atas nama pribadi atau badan hukum Indonesia, diberi kemudahan Pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.
Selanjutnya untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi atau badan hukum Indonesia diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 40 persen.
Kepala UPT Pendapatan Samsat Wilayah Kepulauan Selayar, Nur Kamal pun berharap dengan kebijakan ini masyarakat termotivasi untuk melakukan pembayaran pajak kendaaran bermotor.
Ia juga berharap kepada masyarakat yang kurang mengerti dengan kebijakan ini, untuk datang ke kantor Samsat menanyakan langsung secara detailnya.
Terakhir dikatakan, ketaatan masyarakat dalam membayar dan melunasi pajak kendaraan juga akan berdampak pada kemajuan pembangunan daerah.