MUI Sulsel: Haram Hukumnya Memberi Uang kepada Pengemis di Jalanan

MUI Sulsel gelar konferensi pers di salah satu Warkop di Jl Boulevard, Makassar, Sabtu (30/10) - (foto by Zhizhi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel melalui komisi fatwanya, mengeluarkan fatwa Nomor 1 Tahun 2021 tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalanan serta ruang publik. 

Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry saat konferensi pers di salah satu Warkop di Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (30/10/2021) sore.

"Haram hukumnya mengeksploitasi orang untuk meminta-minta di jalanan dan di ruang publik, kemudian haram hukumnya memberi ke peminta-minta di jalanan dan ruang publik, karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis. Memberi sesuatu kepada pengemis juga tidak berkarakter, membuat generasi yang tidak optimis," tegas KH Muammar Bakry.

"Selain itu bagi pengemis hukumnya haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat, serta  mengemis karena faktor kemalasan bekerja. Sementara makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau ruang publik, jika membahayakan dirinya," jelas Muammar.

Muammar yang didampingi pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel menambahkan, ketentuan ini tidak berlaku bagi kelompok yang secara insidentil mengumpulkan donasi di jalanan untuk membantu korban bencana. Begitu juga penjual asongan seperti penjual tisu dan barang lainnya yang menggantungkan hidupnya di jalan.

Selain mengeluarkan fatwa, MUI Sulsel juga memberi rekomendasi kepada lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya agar bekerja sama dengan pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada pengemis di jalanan.

Sementara bagi penegak hukum MUI mendesak agar pihak yang mengeksploitasi orang termasuk pengemis agar ditindak tegas. Alasannya, praktek seperti itu merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan.

Diketahui, fatwa Nomor 1 Tahun 2021 itu dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2021, dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najamuddin AS, M.A.; Sekretaris Umum, Dr. KH. Muammar Bakry, Lc., M.Ag.; Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Rusydi Khalid, M.A.; dan Sekretaris Komisi Fatwa, Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., M.A.

Laporan: Azis Zhizhi