Polda Sulsel Larang Warga Gelar Takbir Keliling

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana - (foto by Darsil)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melarang warga menggelar takbir keliling Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan perayaan malam takbiran hanya bisa dilaksanakan di Masjid.

"Untuk sementara terbatas, takbiran di tempat atau di masjid yang berada di wilayah masing-masing saja," kata Komang saat dikonfirmasi CELEBESMEDIA.ID, Sabtu (30/4/2022).

Komang mengungkapkan imbauan itu berdasarkan hasil rapat Polda Sulsel dengan Forkopimda lainnya.

"Kalau di jalan tidak boleh. berdasarkan hasil rapat dengan Walikota Makassar," ucapnya.

Meski demikian, ia menyatakan hanya akan memberikan sanksi teguran kepada masyarakat yang nekat melakukan pawai malam takbiran. "Kalau ada yang melanggar kita ingatkan (tegur) saja," tandasnya.

Alasan pawai takbiran dilarang, kata Komang, untuk mencegah terjadinya keramaian yang berpotensi munculnya klaster Covid-19. 

Sementara itu, sebanyak 2.500 personil gabungan dikerahkan untuk menjalankan Operasi Ketupat selama 12 hari pada 29 April - 9 Mei 2022.

Serta sebanyak 105 pos pengamanan termasuk pos pelayanan dan pos terpadu yang ditempatkan di bandar udara, pelabuhan, dan terminal.

Laporan: Darsil Yahya