Kama Cappi Berteriak di Area Sidang Minta Nurdin Abdullah Dihukum Penjara

Kama Cappi (tengah) - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Agenda sidang putusan vonis Gubernur non aktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (29/11/2021), sempat bersitegang.

Pasalnya salah seorang yang ketahui bernama Ashari Setiawan atau biasa dikenal Kama Cappi tiba-tiba berteriak di area sidang. Sehingga sidang yang awalnya berjalan lancar dan tenang tiba-tiba menjadi tegang.

"Korupsi dia (NA), penjarakan dia utamanya Gubernur itu (NA). Tangkap semua," ucapnya sambil dilerai oleh dua orang sekuruti PN Makassar.

"Koruptor tangkap, harus ditangkap itu korupsi (koruptor)," teriaknya lagi.

Tak hanya meminta NA ditangkap, pria yang berprofesi sebagai advokat ini juga menduga hakim telah nerima sejumlah uang agar NA divonis bebas.

"Jangan cuman uang kau terima semua. Korupsi harus kau penjarakan semua," tuturnya.

"Kalau (terbukti) korupsi tetap penjara dia, harus seumur hidup, harus 20 tahun dia, masa 5 bulan harus 5 tahun. Gubernur itu harus dipenjara dia," tandasnya.

Sambil berjalan meninggalkan area PN Makassar Kama Cappi mengancam akan menurunkan massa untuk mendesak hakim menjatuhkan hukuman kepada NA.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Makassar Ibrahim Palino menunda atau menskorsing sidang putusan vonis NA. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 19.30 Wita.

(Darsil Yahya)