48 Ribu Warga Makassar Belum Lakukan Perekaman e-KTP
.jpeg)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) Makassar masih membutuhkan dua ribu blangko dari pemerintah
pusat pasca pemilu serentak 17 April 2019 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati
Puspasari Abady, bahwa karena kekurangan tersebut, pihaknya terpaksa
menggunakan 10.000 surat keterangan (Suket) sebagai bukti tanda kependudukan
bagi masyarakat.
“Ya karena keterbatasan blangko itu. Sehingga kami gunakan
suket sebagai pengganti KTP, tapi sifatnya hanya sementara saja,” kata Puspa
sapaan akrabnya, Sabtu (29/6/2019).
Tak hanya itu, Puspa juga membeberkan bahwa masih ada 48.000
warga Makassar yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(E-KTP).
“Angka itu juga sudah termasuk KTP yang
dinonaktifkan pada Desember tahun lalu,” pungkasnya.