48 Ribu Warga Makassar Belum Lakukan Perekaman e-KTP

Aryati Puspasari Abady - (foto by Mardi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar masih membutuhkan dua ribu blangko dari pemerintah pusat pasca pemilu serentak 17 April 2019 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abady, bahwa karena kekurangan tersebut, pihaknya terpaksa menggunakan 10.000 surat keterangan (Suket) sebagai bukti tanda kependudukan bagi masyarakat.

“Ya karena keterbatasan blangko itu. Sehingga kami gunakan suket sebagai pengganti KTP, tapi sifatnya hanya sementara saja,” kata Puspa sapaan akrabnya, Sabtu (29/6/2019).

Tak hanya itu, Puspa juga membeberkan bahwa masih ada 48.000 warga Makassar yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

“Angka itu juga sudah termasuk KTP yang dinonaktifkan pada Desember tahun lalu,” pungkasnya.