Jual Ganja 41 Kg Via Medsos, Sepasang Kekasih Ditangkap Bareksrim Polri

Kombes Pol Asep Adi Saputra (kiri) - (foto by humas.polri.go.id)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis ganja yang diperjual belikan secara online melalui media sosial (medsos).

Berawal dari analisa nomor telepon yang diduga penjual ganja via media sosial Instagram dengan nama “Materilasap” dan “Drewmolid.Smokehaus”, Bareskrim Polri memperoleh info bahwa penjual ganja online tersebut tinggal di daerah Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sehingga tim menyelidiki secara intensif.

“Dalam bisnisnya, ganja ini didesain secara khusus lalu disimpan dalam kemasan aksesoris rokok, salah satunya media yang digunakan untuk mengedarkan adalah Instagram, juga sudah merambah ke beberapa jasa online yang ada,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Senin (27/1/2020).

Sebelumnya TIM SUBDIT I DIT TIPID Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kamar kost di daerah Gandaria Selatan. Penghuni kamar tersebut adalah sepasang kekasih berinisial YMK (33) dan AR (24).

Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Humas Polri, saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja 41 Kg dan sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil pemerikasaan terhadap tersangka YMK (33) dan AR (24), sejak September 2019, YMK memperoleh ganja dari T (DPO) di Bukittinggi, Sumatera Barat, kemudian ganja tersebut dikirim YMK (33) dari Bukittinggi secara bertahap menggunakan paket via ekspedisi, kemudian paket ditujukan kepada AR (24) di alamat kost sebelumnya di daerah Radio Dalam, Jakarta Selatan, sebanyak 31 Kg, dan alamat kost yang sekarang di Lentera Residence Jakarta Selatan sebanyak 22 Kg.

Pasal Primair yang disangkakan kepada para tersangka pasal 114 ayat 2 juncto, pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.

Para tersangka dikenakan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Pasal Subsidair yang disangkakan kepada para tersangka pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu permufakatan jahat untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.

Para tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta  dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.