Jual Ganja 41 Kg Via Medsos, Sepasang Kekasih Ditangkap Bareksrim Polri
-(humas-Polri).jpg)
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis ganja yang
diperjual belikan secara online melalui media sosial (medsos).
Berawal dari analisa nomor telepon yang diduga penjual ganja
via media sosial Instagram dengan nama “Materilasap” dan “Drewmolid.Smokehaus”,
Bareskrim Polri memperoleh info bahwa penjual ganja online tersebut tinggal di
daerah Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sehingga tim menyelidiki
secara intensif.
“Dalam bisnisnya, ganja ini didesain secara khusus lalu
disimpan dalam kemasan aksesoris rokok, salah satunya media yang digunakan
untuk mengedarkan adalah Instagram, juga sudah merambah ke beberapa jasa online
yang ada,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Senin
(27/1/2020).
Sebelumnya TIM SUBDIT I DIT TIPID Narkoba Bareskrim Polri
melakukan penggerebekan di kamar kost di daerah Gandaria Selatan. Penghuni
kamar tersebut adalah sepasang kekasih berinisial YMK (33) dan AR (24).
Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Humas Polri, saat
dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja 41 Kg dan
sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil pemerikasaan terhadap tersangka YMK (33)
dan AR (24), sejak September 2019, YMK memperoleh ganja dari T (DPO) di
Bukittinggi, Sumatera Barat, kemudian ganja tersebut dikirim YMK (33) dari
Bukittinggi secara bertahap menggunakan paket via ekspedisi, kemudian paket
ditujukan kepada AR (24) di alamat kost sebelumnya di daerah Radio Dalam,
Jakarta Selatan, sebanyak 31 Kg, dan alamat kost yang sekarang di Lentera Residence
Jakarta Selatan sebanyak 22 Kg.
Pasal Primair yang disangkakan kepada para tersangka pasal
114 ayat 2 juncto, pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
yaitu permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika
golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.
Para tersangka dikenakan ancaman hukuman dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan
paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp
10 miliar ditambah sepertiga.
Pasal Subsidair yang disangkakan kepada para tersangka pasal
111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
yaitu permufakatan jahat untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya
melebihi 1 kilogram.
Para tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan
pidana denda minimal Rp 800 juta dan
maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.