Polisi Tangkap Sindikat Narkoba Malaysia, Paket Sabu Ada Tujuan ke Makassar
.jpg)
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Tim Bareskrim Polri berhasil menangkap
lima anggota sindikat narkoba jenis sabu internasional jaringan
Malaysia-Indonesia. Salah satu tersangka tewas ditembak karena melakukan
perlawanan.
Sejumlah barang bukti narkoba sindikat Malaysia-Indonesia juga
akan dikirim ke kota Makassar, Sulawesi Selatan, lewat seorang wanita
berinisial SS. Untungnya berhasil digagalkan oleh polisi.
“Tersangka atas nama KH alias Belek bin Nata, HW alias Adi
alias Gendut, RD bin Marsyahidan Daulay, Suryani Sahmad, dan A alias Har bin
Abdul Rahman,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di
Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Brigjen Argo menjelaskan penangkapan kelima tersangka
didasari pengintaian yang dilakukan selama tiga bulan oleh tim Direktorat
Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Pada Selasa, 17 Desember lalu,
akhirnya tim menyergap tersangka KH (31).
“Penangkapan pertama di Jalan Marina Raya, Penjaringan,
Jakarta Utara. Di TKP tersebut, tim menyita 6,624 kg sabu,” ujar Brigjen Argo
dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Humas Polri.
Brigjen Argo menyampaikan tersangka KH mengaku membawa sabu
atas suruhan tersangka HW, yang tinggal di Jalan Peternakan, Cengkareng,
Jakarta Barat. Di rumah tersangka HW, polisi menemukan 16,693 kg sabu.
“Kemudian tersangka (KH) ini memberi keterangan lagi soal
yang menyerahkan sabunya ke dia, akhirnya tim menemukan orang yang dimaksud itu
tersangka berinisial RD alias Marsyahidan Daulay,” ucapnya.
Tersangka RD ditangkap di Jalan Pluit Karang Karya,
Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. RD lalu bersuara soal adanya tersangka
lain berinisial A yang bersama-sama dengannya membawa barang tersebut dari
daerah Riau.
“Mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial F.
Tersangka RD juga mengatakan ada paket yang dia sudah serahkan kepada seorang
perempuan dan akan dibawa ke Makassar (Sulawesi Selatan),” jelasnya.
Brigjen Argo melanjutkan, berdasarkan keterangan tersangka
RD, tim mengejar seorang perempuan yang teridentifikasi berinisial SS.
Perempuan itu ditemukan di rest area Km 102 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat.
“Dari tersangka (SS), kami sita sabu 1 kilogram dan ekstasi 1.000 butir,”
sebutnya.
Setelah menangkap SS, polisi lalu bergerak menuju tersangka
A yang berdasarkan pelacakan berada di Jalan Nagrog, Kabupaten Bandung, Jawa
Barat. Setelah menangkap A dan hendak mengembangkan jaringan ini, tersangka HW
mencoba merampas senjata api aparat hingga akhirnya ditembak mati.
“Tersangka (HW) ini residivis (kasus narkoba). Baru 4 bulan
lalu keluar (dari penjara). Saat ini tim masih mengembangkan jaringan ini
dengan menetapkan dua DPO, yaitu F dan L,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menerangkan modus
operandi para tersangka dalam menyelundupkan sabu adalah menggunakan speedboat
dari Malaysia ke wilayah Indonesia. Sabu tersebut disimpan di pulau-pulau kecil
di Perairan Tembilahan dan didistribusikan ke Jakarta dengan menggunakan truk.
Brigjen Argo menambahkan, total 24 kilogram sabu dan 1.000
butir ekstasi disita aparat Bareskrim dari sindikat ini. Para tersangka dijerat
dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana
seumur hidup.
“Ditambahkan pasal subsider, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal
132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.