Satpol PP Makassar Lakukan Penyidikan Perusakan Segel Gudang dalam Kota

Pengusaha ekspedisi di Jl AR Hakim, Tallo, tolak usahanya ditutup, Kamis (14/11/2019) - (foto by Ria)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar memastikan akan melakukan penyidikan dalam waktu dekat terkait kasus pelanggaran hukum, berupa perusakan label segel gudang dalam kota beberapa waktu lalu di kecamatan Tallo.

Sebelumnya, label segel yang dipasang Pemkot Makassar  di sejumlah gudang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pergudangan diduga dicabut secara sepihak oleh pemilik gudang.

Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Makassar, Muhammad Muflih mengatakan, rencananya penyidikan akan dilakukan pekan ini.

“Untuk tahap awal, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP akan memanggil pemilik gudang guna dimintai keterangan terkait pelepasan label segel tersebut,” tegas Muflih saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Selasa (26/11/2019).

Mufli menargetkan, proses penyidikan di Pol PP akan berlangsung selama seminggu, sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya, penjatuhan sanksi atas perusakan label segel akan diputuskan oleh pengadilan.

Mufli menambahkan, jika melihat akar persoalannya, pelaku perusakan segel bisa dikenai sanksi 4 tahun kurungan penjara, sebagaimana yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 232 Ayat 1, tentang perusakan, pemberitahuan dan penyegelan.

Segel gudang dalam kota - (foto by Ria)