Satpol PP Makassar Lakukan Penyidikan Perusakan Segel Gudang dalam Kota

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) kota Makassar memastikan akan melakukan penyidikan dalam waktu
dekat terkait kasus pelanggaran hukum, berupa perusakan label segel gudang
dalam kota beberapa waktu lalu di kecamatan Tallo.
Sebelumnya, label segel yang dipasang Pemkot Makassar di sejumlah gudang yang melanggar Peraturan
Daerah (Perda) Pergudangan diduga dicabut secara sepihak oleh pemilik gudang.
Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Makassar,
Muhammad Muflih mengatakan, rencananya penyidikan akan dilakukan pekan ini.
“Untuk tahap awal, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP
akan memanggil pemilik gudang guna dimintai keterangan terkait pelepasan label
segel tersebut,” tegas Muflih saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Selasa (26/11/2019).
Mufli menargetkan, proses penyidikan di Pol PP akan
berlangsung selama seminggu, sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya,
penjatuhan sanksi atas perusakan label segel akan diputuskan oleh pengadilan.
Mufli menambahkan, jika melihat akar persoalannya, pelaku perusakan segel bisa dikenai sanksi 4 tahun kurungan penjara, sebagaimana yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 232 Ayat 1, tentang perusakan, pemberitahuan dan penyegelan.
Segel gudang dalam kota - (foto by Ria)