Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Deportasi hingga Denda 10.000 Riyal

Ilustrasi - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar -  Jemaah haji yang tidak mengantongi visa resmi akan dikenakan sanksi.

Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda aturan hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji tertuang dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Bahkan, kata Widi, berhaji menggunakan visa resmi juga telah difatwakan para ulama Saudi.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” jelas Widi mengutip laman resmi Kementerian Agama RI, Minggu (26/5).

Pemerintah Saudi, kata Widi juga telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yakni: 

1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.

2. Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.

3. Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.

4..Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

Sementara terkait fatwa ulama Saudi, Widi menjelaskan ada empat alasan yang mendasarinya.

Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. 

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji.

Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya.