Polri Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal Anak

Ilustrasi obat sirop anak yang mengandung etilen glikol di atas ambang batas - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, MakassarPolri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus obat sirop yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di Indonesia.

"Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo  yang dilansir dari ANTARA, Senin (24/10/2022).Penyelidikan ini dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Tim melakukan penyelidikan secara sinergi dan atensi kejadian tersebut," tambah mantan kapolda Kalimantan Tengah itu.Sebagai langkah awal dalam penyelidikan akan dilakukan pengecekan, apakah ditemukan kelalaian pengawasan hingga terjadi kasus gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat-obatan sirop. Saat ini, tim masih bekerja di lapangan.

"Nanti, hasil laboratorium dan tahapannya masih penyelidikan. Menunggu update dari Bareskrim," kata Dedi.

Sebelumnya dikabarkan pada Sabtu (22/10/2022), Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan pentingnya penarikan obat-obat penyebab kasus gagal ginjal dari pasaran. Penelitian dan penarikan obat berbahaya itu tidak hanya perlu dilakukan di apotek, tetapi juga di tempat penjualan lain.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tindak pidana atau unsur kesengajaan dalam kasus tersebut, Ma'ruf Amin menyatakan hal itu akan diusut oleh pihak kepolisian.

"Masalah yang menyangkut pidana itu kepolisian dan juga Badan POM supaya juga selektif betul memberikan izin edar obat bagi masyarakat," ujar Wapres Ma'ruf Amin.