Kakanwil Kemenag Sulsel Tanggapi Aturan Pengeras Suara Masjid

Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Khaeroni - (foto by Ardi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan menanggapi aturan pengeras suara masjid dan musala yang beberapa hari terakhir jadi perbincangan hangat. Aturan tersebut untuk menjaga keharmonisan sosial dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Saat ditemui CELEBESMEDIA di ruangannya Kamis (24/2/2022) pagi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulsel, H. Khaeroni mengungkapkan aturan pengeras suara masjid dan musala bukan hal yang baru.

"Sesungguhnya pengaturan pengeras  volume suara di masjid dan musala dan tempat beribadah lain sesungguhnya bukan hal yang baru, telah diatur oleh Kementerian Agama sejak Masa Orde Baru yang diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala," ungkapnya, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Khaeroni mengungkapkan aturan pengeras suara tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022, merupakan pembaruan dari instruksi yang lama dan tidak ada sesuatu yang baru.

"Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Dengan menerbitkan pedoman sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Khaeroni.

Khaeroni menegaskan dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Sehingga jemaah bisa mendengar syiar tapi tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain (mafsadah).

"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," ungkap Kakanwil.

“Kami sepakat ada pembatasan yang bijaksana, agar saling harmoni dan diterapkan dengan kearifan lokal," sambung Khaeroni.

"Di beberapa negara muslim pun seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini juga ada aturannya," jelasnya.

Kakanwil Kemenag Sulsel mengharapkan Surat Edaran ini bisa disosialisasikan kepada sejumlah pihak terkait, dengan mengedepankan pembinaan terlebih dahulu dari Kemenag dan jajarannya.

Laporan: Ardi Jaho